jpnn.com, JAKARTA - Karier Irjen Ferdy Sambo di Korps Bhayangkara Polri terancam tamat.
Inspektur Pengawasan Umum (Irsum) Polri Komjen Agung Budi Maryoto mengatakan Divisi Profesi dan Pengamanan (Div Propam) tengah memroses pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) Ferdy Sambo.
BACA JUGA: Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi Siap-Siap Saja
Ferdy Sambo yang telah menjadi tersangka atas kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J ditahan di Mako Brimob.
"Kadiv Propam Polri sudah melaporkan (PTDH) masih dalam proses pemberkasan," kata Komjen Agung Budi Maryoto di Mabes Polri, Jakarta, Jumat.
BACA JUGA: Dosen yang Mencium Itunya Mahasiswi jadi Tersangka
PTDH anggota Polri ini diatur dalam Peraturan Polisi (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia yang telah ditetapkan pada 14 Juni 2022 dan diundangkan pada 15 Juni 2022.
Berdasarkan Pasal 111 berbunyi "Terhadap terduga pelanggar Kode Etik Profesi Polri (KEPP) yang diancam dengan sanksi PTDH diberikan kesempatan untuk mengajukan pengunduran diri dari dinas Polri atas dasar pertimbangan tertentu sebelum pelaksanaan Sidang KKEP".
BACA JUGA: Kapolri Kumpulkan Semua Personel: Ini Pertaruhan Institusi
"Insyaallah dalam waktu dekat juga akan dilakukan sidang kode etik, tetapi belum bisa minggu ini, paling tidak minggu berikutnya," ujar Agung.
Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama tiga tersangka lainnya, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma’aruf.
Selain keempat orang itu, penyidik baru menetapkan Putri Candrawathi sebagai tersangka baru, yang sama-sama dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Dalam kasus ini Ferdy memerintahkan Bharada E menembak Brigadir J, dia juga mengaku menjadi otak dari pembunuhan berencana. (antara/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
BACA ARTIKEL LAINNYA... Siswa SMP Tewas Ditusuk di Sekolah, Pelakunya Tak Ada yang Menyangka
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti