jpnn.com, JAKARTA - Penyidik gabungan Bareskrim Polri melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi di kasus kebakaran gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Rabu (4/11) ini.
Salah satu saksi yang diperiksa merupakan pejabat di Korps Adhyaksa.
BACA JUGA: Bripda KM Bikin Malu Polri, Kombes Supriadi: Pasti Dipecat, Tidak Ada Toleransi Lagi
“Hari ini kami memeriksa Karo Umum Kejagung, pemeriksaan ini adalah lanjutan yang kemarin,” ujar Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Ferdy Sambo, Rabu.
Namun, Ferdy belum mau mengungkap inisial saksi tersebut. Selain Karo Umum Kejagung, Bareskrim juga memeriksa dirut perusahaan pemenang pengadaan Alumunium Composit Panel (ACP) tahun 2019 dan konsultan pada pengadaan ACP tersebut.
BACA JUGA: Usai Diautopsi, Jenazah Bunda Maya Dimakamkan di Kampung Halaman
Jenderal bintang satu ini menerangkan bahwa pada Selasa (3/11), penyidik telah memeriksa saksi inisial Mai dan SW yang diduga meminjam nama perusahaan cleaning service PT APM.
Pemeriksaan terhadap Mai dan SW ini merupakan pengembangan dari pemeriksaan tersangka RS, Dirut PT APM.
BACA JUGA: Bareskrim Kembali Garap PPK Kejagung Tersangka Kasus Kebakaran
Diketahui bahwa dalam kasus kebakaran gedung Kejaksaan Agung, Polri telah menetapkan delapan orang menjadi tersangka dengan inisial S, H, T, K, IS, UAM, RS dan NH.
Tersangka S, H, T dan K adalah tukang bangunan, IS adalah tukang wallpaper, UAM merupakan mandor. Sementara RS adalah Direktur PT APM yang memproduksi cairan pembersih Top Cleaner. Terakhir, tersangka NH sebagai Kasubbag Sarpras dan pejabat pembuat komitmen (PPK) Kejaksaan Agung.
BACA JUGA: GM Mengaku Memaksa Sang Kekasih untuk Begituan, Parah, Begini Akhirnya
Para tersangka dikenakan Pasal 188 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Mereka terancam hukuman hingga lima tahun penjara. (cuy/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan