Kartel SMS Rugikan Rp 2,8 Triliun

Kamis, 19 Juni 2008 – 12:01 WIB
JAKARTA - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menetapkan enam operator telekomuinikasi telah melakukan kartel SMS (Short Message Service) dari tahun 2004 hingga 2007Kerugian konsumen akibat praktek kartel tersebut diperkirakan mencapai Rp 2,827 triliun

BACA JUGA: Pemerintah Keluarkan Paket Ekonomi Baru


        Ketua Majelis Komisi KPPU, Dedie S Martadisastra mengatakan berdasar hasil LHPL (laporan Hasil Pemeriksaan Lanjutan) ditetapkan bahwa enam terlapor yaitu PT Excelcomindo Pratama, PT Telkomsel, PT Telkom, PT Bakrie Telecom, PT Mobile-8 Telecom, PT Smart Telecom terbukti sah dan meyakinkan melanggar UU Nomor 5 tahun 1999
“Mereka telah membuat perjanjian yang mengakibatkan terjadinya kartel SMS,” ujarnya

BACA JUGA: Menperin Kecewa Kinerja Depkeu


        Menurut dia, Tim Pemeriksa telah menmukan adanya beberapa perjanjian tertulis mengenai harga SMS off-net yang ditetapkan oleh operator
Hal itu tercantum dalam satu kesatuan PKS (perjanjian kerja sama) interkoneksi yang telah dilakukan antara beberap operator incumbent (XL dan Telkomsel) “Memang perjanjian tersebut dilakukan karena pemerintah tidak mengatur mengenai penghitungan tarif SMS sehingga operator perlu melakukan self regulatory,” ungkapnya

BACA JUGA: Emisi Global Bond USD 2,2 Miliar


        Namun begitu, lanjut Dedie, tidak seharusnya hal itu dtuangkan dalam bentuk perjanjian yang mencantumkan klausula penetapan hargaSedangkan mengenai Bakrie, Mobile-8 dan Smart yang merupakan new entry (pemain baru) tidak mempunyai posisi tawar dan berada pada posisi lemah sehingga harus mematuhi apa yang telah ditetapkan oleh operator incumbent“Namun begitu KPPU menilai seharusnya mereka harus mematuhi Undang-Undang,”  imbuhnya
        Meskipun akhirnya perjanjian kerjasama tersebut dibatalkan dan pemerintah lantas menurunkan tarif interkoneksi, namun KPPU menilai tidak ada perubahan tarif SMS secara siginifikan yang diberikan masing-masing operatorDengan demikian disimpulkan bahwa  bahwa kartel SMS tetap saja berlaku“Ada atau tidak perjanjian tersebut ternyata penetapan harga SMS tetap sama, tidak terdapat perubahan berarti,” tegasnya
        Menurut KPPU, biaya kompetitif SMS yang seharusnya adalah dihitung dari ntarif originasi (Rp 38), tarif terminasi (Rp 38), biaya RSAC (Retail Service Activities Cost (Rp 40) ditambah margin keuntungan 10 persen maka diperkirakan sebesar Rp 114 per kirimDengan begitu kerugian konsumen adalah selisih pendapatan pada harga kartel ( Rp 250) dengan harga kompetifif dari ke-enam operator tersebut“Besaranya Rp 2,827 triliun,” terangnya
        Selanjutnya KPPU menghukum keenam operatro tersebut berdasar tingkat keslahan dan kerjasamanya selama pemeriksaanSanksi-nya dalah, XL didenda Rp 25 miliar, Telkomsel Rp 25 miliar, Telkom Rp 18 miliar, Bakrie Rp 4 miliar dan Mobile-8 Rp 5 miliar yang harus disetor ke kas negara“Sedangkan Smart tidak dikenakan denda karena merupakan new entrance yang terkahir masuk dan posisi tawarnya paling lemah,” jelasnya(wir/jpnn)
      

Perhitungan Kerugian Konsumen Akibat Kartel SMS

Operator                     Kerugian

Telkomsel         Rp 2.193,1 miliar
XL                     Rp 346,0 miliar
Mobile-8            Rp 52,3 miliar
Telkom              Rp 173,3 miliar
Bakrie Tel          Rp 62,9 miliar
Smart                  Rp 0,1   miliar
Total                  Rp 2.827,7 miliar

Sumber : KPPU

BACA ARTIKEL LAINNYA... Gozco Akuisisi 30 Ribu Hektare Lahan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler