BACA JUGA: Pemerintah Keluarkan Paket Ekonomi Baru
Ketua Majelis Komisi KPPU, Dedie S Martadisastra mengatakan berdasar hasil LHPL (laporan Hasil Pemeriksaan Lanjutan) ditetapkan bahwa enam terlapor yaitu PT Excelcomindo Pratama, PT Telkomsel, PT Telkom, PT Bakrie Telecom, PT Mobile-8 Telecom, PT Smart Telecom terbukti sah dan meyakinkan melanggar UU Nomor 5 tahun 1999
BACA JUGA: Menperin Kecewa Kinerja Depkeu
Menurut dia, Tim Pemeriksa telah menmukan adanya beberapa perjanjian tertulis mengenai harga SMS off-net yang ditetapkan oleh operator
BACA JUGA: Emisi Global Bond USD 2,2 Miliar
Namun begitu, lanjut Dedie, tidak seharusnya hal itu dtuangkan dalam bentuk perjanjian yang mencantumkan klausula penetapan hargaSedangkan mengenai Bakrie, Mobile-8 dan Smart yang merupakan new entry (pemain baru) tidak mempunyai posisi tawar dan berada pada posisi lemah sehingga harus mematuhi apa yang telah ditetapkan oleh operator incumbent“Namun begitu KPPU menilai seharusnya mereka harus mematuhi Undang-Undang,” imbuhnya
Meskipun akhirnya perjanjian kerjasama tersebut dibatalkan dan pemerintah lantas menurunkan tarif interkoneksi, namun KPPU menilai tidak ada perubahan tarif SMS secara siginifikan yang diberikan masing-masing operatorDengan demikian disimpulkan bahwa bahwa kartel SMS tetap saja berlaku“Ada atau tidak perjanjian tersebut ternyata penetapan harga SMS tetap sama, tidak terdapat perubahan berarti,” tegasnya
Menurut KPPU, biaya kompetitif SMS yang seharusnya adalah dihitung dari ntarif originasi (Rp 38), tarif terminasi (Rp 38), biaya RSAC (Retail Service Activities Cost (Rp 40) ditambah margin keuntungan 10 persen maka diperkirakan sebesar Rp 114 per kirimDengan begitu kerugian konsumen adalah selisih pendapatan pada harga kartel ( Rp 250) dengan harga kompetifif dari ke-enam operator tersebut“Besaranya Rp 2,827 triliun,” terangnya
Selanjutnya KPPU menghukum keenam operatro tersebut berdasar tingkat keslahan dan kerjasamanya selama pemeriksaanSanksi-nya dalah, XL didenda Rp 25 miliar, Telkomsel Rp 25 miliar, Telkom Rp 18 miliar, Bakrie Rp 4 miliar dan Mobile-8 Rp 5 miliar yang harus disetor ke kas negara“Sedangkan Smart tidak dikenakan denda karena merupakan new entrance yang terkahir masuk dan posisi tawarnya paling lemah,” jelasnya(wir/jpnn)
Perhitungan Kerugian Konsumen Akibat Kartel SMS
Operator Kerugian
Telkomsel Rp 2.193,1 miliar
XL Rp 346,0 miliar
Mobile-8 Rp 52,3 miliar
Telkom Rp 173,3 miliar
Bakrie Tel Rp 62,9 miliar
Smart Rp 0,1 miliar
Total Rp 2.827,7 miliar
Sumber : KPPU
BACA ARTIKEL LAINNYA... Gozco Akuisisi 30 Ribu Hektare Lahan
Redaktur : Tim Redaksi