jpnn.com, JAKARTA - Aktris Kartika Putri mengaku menjadi korban mafia tanah terkait aset peninggalan mendiang ibunya.
Dia melaporkan tujuh orang yang diduga menggelapkan aset mendiang ibunya senilai Rp 10 miliar ke Polres Bogor.
BACA JUGA: Kasus Richard Lee Mandek, Kartika Putri: Khawatir Ada Pihak yang Kebal Hukum
"Salah satu aset rumah almarhumah yang ada di Cibubur, kurang lebih nilainya Rp 10 miliar," kata Kartika Putri saat ditemui di Polres Bogor, Rabu (13/7).
Karput-sapaan Kartika Putri, belum mau menjelaskan secara detail tujuh orang yang diduga sebagai pelaku.
BACA JUGA: Masih Urus Kasus Richard Lee saat Hamil, Kartika Putri: Capek
Namun, dia menyebut salah satu dari pelaku tersebut merupakan tangan kanan mendiang ibunya.
Menurutnya, orang tersebut mengetahui letak sertifikat aset mendiang ibunya, sehingga memiliki kesempatan untuk menggelapkan surat-surat tanah.
BACA JUGA: 3 Berita Artis Terheboh: Anak Nathalie Sakit, Jessica Iskandar jadi Tempat Curhat
Selain itu, ada pula oknum notaris yang juga terlibat dalam tindakan pidana ini.
"Ada dua oknum notaris yang diduga serta membantu, dan mafia tanah yang diduga juga bekerjasama," tutur Karput.
Karput telah menyerahkan sejumlah bukti terkait laporannya.
Adapun di antaranya yakni akta autentik ahli waris yang disalahgunakan dan akta jual beli palsu.
"Ada juga bukti penerimaan dari oknum notaris yang diduga menerima sertifikat tersebut," ungkapnya. (mcr31/jpnn)
Redaktur : Djainab Natalia Saroh
Reporter : Romaida Uswatun Hasanah