Kasus Richard Lee Mandek, Kartika Putri: Khawatir Ada Pihak yang Kebal Hukum

Kamis, 23 Juni 2022 – 18:10 WIB
Kartika Putri saat ditemui di Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, kawasan Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Kamis (23/6). Foto: Romaida/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA SELATAN - Aktris sekaligus komedian Kartika Putri mengaku bingung laporannya terhadap dokter kecantikan Richard Lee tak kunjung dinyatakan lengkap atau P21.

Kartika khawatir ada pihak yang kebal hukum, sehingga laporannya mandek setelah Richard Lee dinyatakan tersangka, beberapa waktu lalu.

BACA JUGA: Masih Urus Kasus Richard Lee saat Hamil, Kartika Putri: Capek

"Saya khawatir sekali, ada pihak-pihak yang kebal hukum," kata Kartika Putri ditemui di Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, Kamis (23/6). 

Karput -sapaan akrabnya- tak ingin ada pihak yang mendapat perlakuan khusus terkait dengan kasus yang dilaporkannya.

BACA JUGA: Kasus Richard Lee Mandek, Kartika Putri Datangi Kejati 

Istri Habib Usman Bin Yahya tersebut berharap kasusnya mendapatkan keadilan. 

"Seadil-adilnya tanpa ada yang diistimewakan dalam kasus ini," tutur dia.

BACA JUGA: Khawatir Tinggalkan Anak Selama Umrah, Kartika Putri Pasang Ini

Kartika Putri melaporkan Richard Lee atas dugaan kasus pencemaran nama baik.

Laporan tersebut terkait ulasan video produk kecantikan yang diiklankan Kartika Putri oleh Richard Lee. (mcr31/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... ART Mudik, Kartika Putri dan Habib Usman Berbagi Tugas 


Redaktur : Dedi Sofian
Reporter : Romaida Uswatun Hasanah

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler