Kartu BPJS Jadi Syarat Jual Beli Tanah, Instruksi Presiden Jokowi Dinilai Absurd

Selasa, 22 Februari 2022 – 07:45 WIB
Ilustrasi - Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus kritik aturan kartu BPJS jadi syarat mengurus jual beli tanah, SIM, SKCK dan layanan publik lainnya. Foto: Ricardo/jpnn.com

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus mengatakan instruksi Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang mewajibkan keanggotaan BPJS sebagai salah satu persyaratan jual beli tanah adalah kebijakan yang absurd dan mengada-ada.

"Bisa dikategorikan sebagai bentuk kesewenang-wenangan," ujar Guspardi dalam keterangan tertulis, Senin (21/2).

BACA JUGA: Kartu BPJS Kesehatan Jadi Syarat Jual Beli Tanah, Luqman PKB: Kebijakan Konyol

Politikus PAN itu menilai tidak adil bagi masyarakat jika pemerintah memaksa rakyat mengikuti Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) demi optimalisasi pelaksanaan program.

Dia menegaskan tidak ada korelasi antara jaminan kesehatan melalui kartu BPJS dan kepemilikan tanah. Terlebih lagi, kedua masalah tersebut merupakan hak warga negara yang patut dilindungi.

BACA JUGA: Irjen Setyo Budiyanto Keluarkan Ancaman, Jangan Coba-Coba Melanggar

"Kenapa rakyat harus dipaksa mengikuti program jaminan sosial kesehatan, apalagi mengaitkannya dengan transaksi bidang pertanahan. Kebijakan ini jelas terlalu mengada-ada dan berlebihan," tuturnya.

Politikus berdarah Minang itu juga mempertanyakan kenapa pemerintah harus mengaitkan transaksi jual beli tanah oleh masyarakat dengan keinginan pemerintah untuk memastikan masyarakat memiliki jaminan kesehatan.

BACA JUGA: Chandra: Ustaz Khalid Basalamah Dapat Memidanakan Gus Miftah

"Sungguh tidak adil, memanfaatkan segala infrastruktur yang ada di dalam pemerintahan untuk memaksa masyarakat dalam rangka optimalisasi pelaksanaan program Jaminan Kesehatan Nasional. Enggak nyambung logikanya," tegas politikus PAN itu.

Tak hanya itu, Guspardi menyatakan pemerintah semestinya memperbaiki sistem pengelolaan BPJS untuk mendorong masyarakat mendaftarkan diri alih-alih memaksa dengan cara itu.

Menurut dia, masyarakat akan berpartisipasi dalam program jaminan kesehatan dari pemerintah ini jika merasa puas dan mendapatkan manfaat.

"Pemerintah seharusnya menekankan kepada pengelola BPJS untuk membenahi sistem dan meningkatkan pelayanan serta transparansi pengelolaan BPJS Kesehatan," ujar legislator dari Dapil II Sumatera Barat itu.

Sebelumnya, Kementerian ATR/BPN juga mengumumkan kartu BPJS Kesehatan jadi syarat jual beli tanah per 1 Maret 2022 mendatang.

"Ketentuan ini mulai berlaku pada 1 Maret 2022," tulis surat bernomor HR.02/164-400/II/2022 ditandatangani Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Suyus Windayana.

Peraturan ini mengacu kepada Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Selain jual beli tanah, kartu BPJS juga wajib untuk mengakses layanan publik lainnya, seperti pembuatan SIM, STNK, SKCK hingga syarat bagi calon jemaah haji dan umrah. (mcr8/fat/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Kenny Kurnia Putra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler