Kartu Pemantauan Pembahasan RUU Diluncurkan

Kamis, 24 November 2011 – 11:41 WIB

JAKARTA--Koalisi Kebebasan Berserikat (KKB) akan memantau dan mendokumentasikan proses pembahasan Rancangan Undang-undang Organisasi Kemasyarakatan (RUU Ormas)  melalui Kartu Pemantauan.

"Kartu Pemantauan adalah alat yang secara khusus memuat profil pembahasan RUU Ormas, mulai dari proses, dokumen, hingga substansi," kata aktivis KKB, Ronald Rofiandry, Kamis (24/11) di Jakarta.

Dijelaskan dia, Kartu Pemantauan akan bekerja pada forum rapat-rapat yang diselenggarakan secara terbukaKartu Pemantauan dapat digunakan untuk kepentingan kampanye, publikasi, termasuk peliputan atau pemberitaan, dengan menyebutkan kepemilikannya atas nama KKB.

"Perlu kami informasikan bahwa, KKB maupun tim pemantau tidak bertanggungjawab terhadap penggunaan dokumen ini di luar dari tujuan peningkatan partisipasi publik dalam proses legislasi," kata dia.

Menurutnya, segala informasi yang terkandung dalam Kartu Pemantauan memerlukan konfirmasi ulang dan penelitian lebih lanjut

BACA JUGA: Dicari Capim KPK Pemburu Kasus Besar

"Kartu Pemantauan bukanlah notulensi resmi dari Pemerintah ataupun DPR
Kami akan merilis Kartu Pemantauan paling lambat H+1, terkecuali apabila ada hal-hal teknis maupun non teknis yang tidak memungkinkan kami mempublikasikannya segera," ujar Direktur Monitoring, Advokasi, dan Jaringan Pusat Studi Hukum & Kebijakan Indonesia (PSHK), itu

BACA JUGA: DPR Kecam Sikap Aparat Tangani Aksi Buruh

BACA JUGA: KIP Aceh Janji Patuhi Putusan MK

(boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ical Puji Kecantikan PM Thailand


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler