JAKARTA--Koalisi Kebebasan Berserikat (KKB) akan memantau dan mendokumentasikan proses pembahasan Rancangan Undang-undang Organisasi Kemasyarakatan (RUU Ormas) melalui Kartu Pemantauan.
"Kartu Pemantauan adalah alat yang secara khusus memuat profil pembahasan RUU Ormas, mulai dari proses, dokumen, hingga substansi," kata aktivis KKB, Ronald Rofiandry, Kamis (24/11) di Jakarta.
Dijelaskan dia, Kartu Pemantauan akan bekerja pada forum rapat-rapat yang diselenggarakan secara terbukaKartu Pemantauan dapat digunakan untuk kepentingan kampanye, publikasi, termasuk peliputan atau pemberitaan, dengan menyebutkan kepemilikannya atas nama KKB.
"Perlu kami informasikan bahwa, KKB maupun tim pemantau tidak bertanggungjawab terhadap penggunaan dokumen ini di luar dari tujuan peningkatan partisipasi publik dalam proses legislasi," kata dia.
Menurutnya, segala informasi yang terkandung dalam Kartu Pemantauan memerlukan konfirmasi ulang dan penelitian lebih lanjut
BACA JUGA: Dicari Capim KPK Pemburu Kasus Besar
"Kartu Pemantauan bukanlah notulensi resmi dari Pemerintah ataupun DPRBACA JUGA: DPR Kecam Sikap Aparat Tangani Aksi Buruh
BACA JUGA: KIP Aceh Janji Patuhi Putusan MK
(boy/jpnn)BACA ARTIKEL LAINNYA... Ical Puji Kecantikan PM Thailand
Redaktur : Tim Redaksi