Sebuah perusahaan yang banyak menjual karya-karya seni Aborigin palsu dijatuhi denda 2,3 juta dolar (sekitar Rp 23 miliar) oleh Pengadilan Australia.
Pengadilan menemukan perusahaan bernama Birubi Art ini melanggar UU konsumen dan menyesatkan pelanggan dengan cara mempromosikan produknya sebagai seni Aborigin asli.
BACA JUGA: Lulus SD Belum Nikah Dianggap Perawan Tua, Naya Pun Jadi Nenek di Usia 31
Padahal, menurut pengadilan, sebenarnya lukisan-lukisan Aborigin itu dilukis di Indonesia.
Birubi diketahui telah menjual lebih dari 18.000 bumerang, bulroarer, digeridoos, dan batu pijat selama 2,5 tahun.
BACA JUGA: MK Tolak Gugatan Pilpres Prabowo-Sandi, Bukti Dianggap Tak Relevan
Hakim Melissa Perry dalam putusannya mengatakan besarnya denda dimaksudkan untuk mencegah pihak lain meremehkan seni Aborigin yang asli.
Direktur National Indigenous Art Fai Peter Cooley mengatakan putusan ini menjadi awal yang baik dalam upaya melindungi industri seni Aborigin dari serbuan produk palsu.
BACA JUGA: Malaysia Sita Ribuan Penyu Seludupan di Bandara Kuala Lumpur
"Para konsumen harus yakin bahwa barang yang mereka beli memang asli dan dibuat oleh orang Aborigin," katanya kepada ABC.
Pemalsuan itu, katanya, telah mengurangi nilai seni otentik dan menimbulkan keraguan untuk membeli di kalangan konsumen. Photo: Peter Cooley dari National Indigenous Art Fair menyambut baik keputusan pengadilan yang menjatuhkan denda berat bagi pemalsu karya seni Aborigin. (ABC News: Sarah Collard)
Gabrielle Sullivan dari Indigenous Art Code menyebut keputusan pengadilan ini sebagai pencegahan, namun bukan berarti seniman Aborigin akan mendapat perlindungan yang lebih baik.
"Bukannya mau mengecilkan, tapi saya tidak yakin keputusan ini akan mengatasi masalah nyata, yaitu belum adanya perlindungan budaya adat dan kekayaan intelektual," katanya.
Dia mengatakan keputusan ini sebagai kemenangan bagi konsumen.
"Ini menyangkut Birubi yang menyesatkan dan menipu dalam kemasan, pelabelan serta penyajian produk mereka. Bukan tentang karya seni palsu atau lisensi yang tidak adil," kata Sullivan.
"Kami menginginkan amandemen UU Konsumen Australia sehingga ada larangan menjual karya seni palsu atau memproduksi produk dengan lisensi yang tidak adil," ujarnya.
Hakim Perry mengatakan perilaku Birubi terbukti menimbulkan kerusakan sosial, ekonomi, dan budaya yang besar bagi komunitas dan seniman Aborigin.
Dia mengatakan meskipun perusahaan ini tampaknya tak akan mampu membayar denda sebesar itu, namun efek jeranya yang diharapkan.
"Durasi perbuatan, jumlah outlet di seluruh tanah air, dan jumlah produk yang dijual, jelas bahwa perbuatan itu cukup serius," katanya.
Birubi Art sendiri saat ini sudah dilikuidasi, dan kemungkinan besar tidak dapat membayar denda.
Komisioner Komisi Persaingan dan Konsumen Australia (ACCC) Sarah Court mengatakan perbuatan perusahaan itu sangat serius.
"Denda ini mengirimkan pesan kuat kepada siapa pun yang menjual karya seni Aborigin palsu sebagai barang asli," katanya.
"Tindakan Birubi sangat serius. Bukan hanya menyesatkan konsumen, tapi juga menyebabkan kesulitan bagi orang Aborigin Australia."
Simak beritanya dalam Bahasa Inggris di sini.
BACA ARTIKEL LAINNYA... Warga Australia Alex Sigley Dilaporkan Hilang di Korea Utara