Karyawan BUMN Ini Punya Sabu-sabu dan Ganja, Polisi pun Datang, Begini Jadinya

Senin, 12 Juni 2023 – 10:09 WIB
Seorang laki-laki karyawan BUMN berinisial LA (44) diamankan polisi karena menyalahgunakan narkoba. Foto: Ilustrasi. Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, TEBING TINGGI - Seorang laki-laki karyawan BUMN berinisial LA (44) diamankan polisi karena menyalahgunakan narkoba.

Personel Satuan Reserse Narkoba (Resnarkoba) Polres Tebing Tinggi menangkap pelaku di Desa Bandar Betsy I, Kecamatan Bandar Huluan, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara.

BACA JUGA: Pengedar Sabu-Sabu Dibekuk Polisi di Jakarta Pusat, Sebegini Barang Buktinya

Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Agus Arianto mengatakan pelaku diamankan petugas pada Jumat (9/6) sekitar pukul 12.00 WIB.

Agus menyebutkan personel mengamankan barang bukti satu bungkus kertas warna putih yang di dalamnya berisi biji, rantin, dan daun kering diduga ganja dengan berat kotor (bruto) 2,41 gram dan berat bersih (Netto) 0,65 gram.

BACA JUGA: Pengedar Sabu-Sabu di Tebing Tinggi Digerebek di Rumah, Tuh Orangnya

"Kemudian satu buah kaca pyrex, tiga buah pipet plastik, dan satu buah tutup botol plastik, satu handphone Android warna hitam merek Samsung, dan satu unit handphone merek Nokia warna hitam," ucap Agus.

Ia mengatakan personel Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi melakukan penangkapan terhadap Kusmayadi, Jumat (9/6) sekitar pukul 07.30 WIB, di Jalan H. Djuanda, Kelurahan Karya Jaya, Kecamatan Rambutan, Kota Tebing Tinggi.

BACA JUGA: Modus Pemandu Wisata Edarkan Sabu-Sabu di Denpasar Bali

Polisi menyita barang bukti berupa tiga bungkus klip plastik transparan berisi serbuk kristal warna putih diduga sabu-sabu.

"Tiga bungkus klip plastik transparan berisi serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu-sabu diterimanya dari LA," katanya.

Kasi Humas menambahkan kemudian petugas melakukan pengembangan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap LA, di Desa Bandar Betsy I, Kabupaten Simalungun.

"Pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) Subs Pasal 111 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," jelas Agus. (antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... 2 Kurir 75 Kg Sabu-Sabu dan 40 Ribu Butir Ekstasi Dijatuhi Hukuman Mati


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler