Pengedar Sabu-Sabu di Tebing Tinggi Digerebek di Rumah, Tuh Orangnya

Jumat, 09 Juni 2023 – 04:38 WIB
Pria AMW (27) pemilik sabu-sabu ditahan di Polres Tebing Tinggi. (ANTARA/HO-Humas Polres Tebing Tinggi)

jpnn.com, TEBING TINGGI - Polisi menangkap AMW (27), warga Jalan Gunung Simeru, Kelurahan Lalang, Kecamatan Rambutan, Kota Tebing Tinggi, atas kepemilikan sabu-sabu.

AMW digerebek di sebuah rumah di Jalan Gunung Bakti LKMD II, Kelurahan Lalang, Kota Tebing Tinggi.

BACA JUGA: Modus Pemandu Wisata Edarkan Sabu-Sabu di Denpasar Bali

"Pelaku diringkus petugas, Selasa (6/6), pukul 18.30 WIB, di sebuah rumah, Kelurahan Lalang," kata Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Agus Arianto, Kamis.

Agus menyebutkan personel Sat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi mengamankan barang bukti satu buah kotak rokok merek BULL, dua bungkus plastik transparan yang berisikan serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 2,09 gram dan berat bersih 1,51 gram.

BACA JUGA: 2 Kurir 75 Kg Sabu-Sabu dan 40 Ribu Butir Ekstasi Dijatuhi Hukuman Mati

"Kemudian, satu bungkus plastik transparan yang berisikan plastik-plastik transparan kecil kosong, dan satu buah sendok sabu-sabu (skop)," ucapnya.

Dia mengatakan petugas Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi telah melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki yang mengaku bernama AMW diduga memiliki sabu-sabu.

BACA JUGA: AKBP Aszhari Kurniawan: Tembak di Tempat Gerombolan Bermotor Membuat Onar

"Personel menemukan barang bukti berupa satu buah kotak rokok merek BULL yang di dalamnya terdapat dua bungkus plastik transparan yang berisikan serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 2,09 gram dan berat bersih 1,51 gram," katanya.

Kasi Humas menambahkan petugas Sat Narkoba menanyakan kepada AMW terkait kepemilikan barang bukti tersebut dan mengakui bahwa benar miliknya.

Selanjutnya AMW beserta seluruh barang bukti yang ditemukan dibawa ke kantor Sat Res Narkoba Polres Tebing Tinggi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

"Pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," kata Agus. (antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Nafsu Terapis SPA Melihat Anak Perempuan WN Australia Tak Bisa Dibendung


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler