Lagi, Pengedar Pil Ekstasi Jaringan Lapas Ditangkap

Senin, 08 Juni 2020 – 19:44 WIB
Ilustrasi pelaku ditangkap polisi. Foto: Antara

jpnn.com, BANDARLAMPUNG - Seorang pengedar narkotika jenis pil ekstasi diciduk Subdit I Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung. Tersangka HBS (36) ditangkap pada Rabu (3/6).

"Tersangka merupakan jaringan Lapas yang ada di Bandarlampung," kata Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung, AKBP Wika Hardiyanto di Bandarlampung, Senin (8/6).

BACA JUGA: Saat Wabah Corona, Polres Jakarta Pusat Sita 11 Kg Sabu-sabu dan 30.000 Ekstasi

Dia menjelaskan, penangkapan tersebut berawal dari informasi yang diterima. Tim Subdit I menangkap tersangka yang merupakan jaringan peredaran narkotika antar provinsi.

Barang bukti yang didapati berupa satu buah kotak rokok berisikan 20 butir pil ekstasi dan satu buah kotak warna putih berisikan 3.000 butir warna hijau itu berasal dari seseorang yang berada di dalam lapas.

BACA JUGA: Sudah Diancam Hukuman Mati, Hendra Masih Bisa Kendalikan 208 Kg Sabu-sabu & 53.969 Ekstasi

"Menurut keterangannya, narkotika itu milik seseorang yang berada di Lapas. Akibat perbuatannya, tersangka melanggar pasal 114 dan 112 dengan ancaman kurungan penjara paling lama 20 tahun," kata dia. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler