jpnn.com - JAKARTA - Ratusan Pekerja Jakarta International Container Terminal mendatangi kantor Komisi Pemberantasan Korupsi, Selasa (22/9), untuk melaporkan dugaan korupsi perpanjangan konsesi JICT oleh Pelindo II kepada Hutchison Port Holdings.
Ketua Serikat Pekerja JICT Nova Sofyan mengatakan, dalam surat Dewan Komisaris Pelindo II Nomor 68/DK/PI.II/III-2015 tanggal 23 Maret 2015 dinyatakan bahwa harga JICT setara dengan USD 854 juta.
BACA JUGA: Mengerikan, Ada 21 Juta Kasus Kejahatan Terhadap Anak
Jadi, kata Nova, dengan uang penjualan Hutchison USD 215 juta maka sahamnya hanya 25 persen bukan 49 persen seperti yang diusulkan Dirut Pelindo II RJ Lino lewat konsultannya Deutsch Bank selama ini.
“Menurut perhitungan tersebut, jika dipaksakan saham Hutchison 49 persen maka ada kerugian negara sebesar USD 212 juta atau hampir Rp3 triliun,” ujar Nova lewat siaran persnya, Selasa (22/9).
BACA JUGA: Kemdagri Rampungkan Draf Aturan Pelaksana UU Pemda
Dia menambahkan, wacana penjualan JICT sudah dimulai Lino sejak jauh-jauh hari atau tepatnya 27 Juli 2012 oleh Lino melalui surat HK.566/14/2/PI.II -12 kepada CEO Hutchison.
“Hal ini janggal mengingat kontrak baru akan berakhir tujuh tahun mendatang atau 2019," tegas Nova.(boy/jpnn)
BACA JUGA: Menteri Ini Beberkan Kendala Pelaksanaan UU Pemda
BACA ARTIKEL LAINNYA... Rombongan Ketua DPR Silaturahmi dengan Syeh Maliki
Redaktur : Tim Redaksi