jpnn.com - JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengupayakan penyelesaian 30 rancangan peraturan pemerintah, dua peraturan presiden dan enam Peraturan Mendagri yang merupakan peraturan pelaksana Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (UU Pemda).
Mendagri, Tjahjo Kumolo menjelaskan, penyelesaian sejumlah peraturan tersebut dilakukan antara lain dengan mengorganisasikan serangkaian pertemuan pembahasan secara paralel dengan melibatkan pejabat internal maupun eksternal Kemendagri, termasuk dukungan para pakar.
BACA JUGA: Menteri Ini Beberkan Kendala Pelaksanaan UU Pemda
“Dengan langkah-langkah yang telah dilakukan, teridentifikasi 23 RPP telah tersusun draf, termasuk untuk RPP Prioritas,” ujar Tjahjo, Selasa (22/9).
RPP prioritas, kata Tjahjo, antara lain RP tentang penataan urusan, perangkat daerah, penataan daerah, disain besar penataan daerah, gubernur selaku wakil pemerintah pusat, dan laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah serta evaluasi kinerja. Sementara tujuh RPP lainnya, kini sedang dalam proses penyusunan draf.
BACA JUGA: Rombongan Ketua DPR Silaturahmi dengan Syeh Maliki
Terkait perkembangan penyelesaian dua peraturan presiden, menurut mantan Sekjen DPP PDI Perjuangan ini, satu kini telah selesai, yakni Perpres Nomor 91 Tahun 2015 tentang Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah. Sementara Perpres tentang Pejabat Sekda telah tersusun drafnya dan sudah dilaksanakan koordinasi internal Kemendagri.
“Untuk Rancangan Permendagri telah dilakukan konsolidasi internal dalam rangka penyusunan draf,” ujar Tjahjo.(gir/jpnn)
BACA JUGA: Ini Progres Skandal Pelindo II di Bareskrim
BACA ARTIKEL LAINNYA... Fadli Zon: Tenda Jamaah Haji Indonesia Robek-robek
Redaktur : Tim Redaksi