Karyawan Kafe Kedatangan Tamu tak Biasa, Ternyata..

Senin, 23 Agustus 2021 – 21:54 WIB
Ilustrasi kafe dan restoran. Foto: Antara

jpnn.com, LOMBOK UTARA - Aparat Polres Lombok Utara meringkus seorang karyawan kafe di Gili Trawangan, Desa Gili Indah, Pemenang, berinisial B (19), Sabtu (21/8) kemarin.

Pemuda tersebut ditangkap lantaran kedapatan mengedarkan narkoba jenis ganja.

BACA JUGA: Ayah Jual Putrinya kepada Pria Hidung Belang, Kapolres: Tersangka Jebolan S2, Terlalu!

Kasat Narkoba Polres Lombok Utara IPTU Surya Irawan mengatakan bahwa pemuda yang nyambi jadi kurir narkoba itu kini sudah diamankan di mapolres.

Pembongkaran kasus, lanjut Surya, setelah pihaknya mendapat informasi dari masyarakat sekitar.

BACA JUGA: Suami Bunuh Istri, Sang Anak Malah Minta kepada Hakim Seperti Ini

"Oleh karena itulah, kami menindaklanjuti informasi itu dengan terlebih dahulu mengintai aksi yang dilakukan pekerja kafe tersebut,” ungkap dia.

Setelah memastikan dengan ciri-ciri informasi yang diperoleh, kemudian jajarannya langsung ke tempat kejadian perkara (TKP).

BACA JUGA: Beredar Video Digerebek Polisi, Barbie Kumalasari Beri Penjelasan

Saat penggeledahan, polisi mengamankan barang bukti ganja dalam kemasan yang siap edar.

"Di antaranya, satu tas plastik berisikan tujuh bungkus plastik bening daun batang dan biji kering dengan bruto 6,14 gram, 6,24 gram, 7,48 gram, 9,03 gram, 8,40 gram, 7,47 gram, dan 7,64 gram," jelas Surya.

"Elanjutnya satu tas plastik yang berisikan dua bungkus plastik bening daun batang dan biji kering dengan bruto 10,18 gram dan 8,50 gram."

Jumlah keseluruhan barang haram tersebut, tambah dia, sekitar 71,08 gram.

Atas perbuataannya, tersangka dikenakan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara tujuh tahun. (flo/radarlombok)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bisnis Kafe Bangkrut, Ivan Banting Setir ke Jahe Merah, Omzet Hingga Rp200 Juta per Bulan


Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler