Karyawan PT BPP Akui Diperintah Untuk Kirim Uang Ke CV Ratu Samagat

Senin, 28 April 2014 – 21:21 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Karyawan PT Bali Pasific Pragama (BPP) yang bertugas mengelola kantin, Asep Bardan mengaku diperintah Yayah Rodiyah melalui Yeni untuk mengirim uang Rp 1,5 miliar ke rekening CV Ratu Samagat pada Bank Mandiri cabang Pontianak pada 18 November 2011.

Hal itu diungkapkan Asep saat bersaksi dalam persidangan terdakwa kasus dugaan suap penanganan sengketa pemilihan kepada daerah di Mahkamah Konstitusi dan pencucian uang, Akil Mochtar.

BACA JUGA: Raih ISO 9001:2008 dan Rekor MURI, TVRI Dipuji Menteri

"Setiap saya diperintah yang menyiapkan semua untuk dikerjakan Bu Yeni," kata Asep di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (28/4).

Asep mengatakan menerima uang tunai dan slip setoran transfer. Sedangkan berita pengiriman uang itu sudah tertulis sebelumnya. "Kalau enggak salah untuk pembelian alat berat," ujarnya.

BACA JUGA: Menteri PU tak Pernah Teken Pendapat Teknis Hambalang

Asep mengaku tidak tahu hubungan bisnis PT BPP dengan CV Ratu Samagat milik istri Akil, Ratu Rita. "Alat beratnya Anda lihat? Anda mengetahui fisik barang?" tanya Jaksa Penuntut Umum pada  KPK Luki Dwi Nugroho. "Tidak," jawabnya.

Sedangkan, karyawan PT BPP bagian keuangan untuk aset dan properti, Armansyah mengaku pernah diperintah Ahmad Farid Ansyari rekan kerjanya untuk mentranfer uang Rp 150 juta dari rekening BNI ke rekening CV Ratu Samagat.

BACA JUGA: Jokowi: PPP dan PKB Bisa Gabung PDIP

Armansyah menyatakan, keterangan pengitim pada slip setoran itu tertulis alat berat. "Alat berat kayaknya," ujarnya.

Saat itu jaksa bertanya kepada Armansyah apakah pernah melihat alat berat itu. "Tidak tahu beda kerjaan," tandasnya. (gil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Saksi Dua Kali Tegaskan tak Terima Duit Hambalang


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler