Menteri PU tak Pernah Teken Pendapat Teknis Hambalang

Senin, 28 April 2014 – 20:27 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Proyek pembangunan sarana dan prasarana pusat pendidikan dan pelatihan olahraga Hambalang dipastikan tidak sesuai Peraturan Menteri Pekerjaan Umum (PU).

Sebab, Menteri PU Djoko Kirmanto memastikan, dirinya tidak pernah menerima satu surat pun seperti yang diatur dalam Permen PU. Dalam peraturan itu, kata Djoko yang hadir menjadi saksi di persidangan terdakwa Andi Alifian Mallarangeng, disebutkan bahwa izin kontrak multiyears perlu mendapat persetujuan dari Kementerian Keuangan setelah mendapat pendapat teknis PU.

BACA JUGA: Jokowi: PPP dan PKB Bisa Gabung PDIP

"Sampai dengan munculnya Hambalang, tidak ada satu surat pun yang ditujukan kepada saya," kata Djoko di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (28/4).

Djoko baru tahu permasalahan mengenai pendapat teknis setelah ada masalah dalam proyek itu. Ia menyatakan, permohonan pendapat teknis seharusnya diketahuinya. Setelah itu, menteri membuat disposisi ke Dirjen Cipta Karya Kemen PU guna mengevaluasi permohonan itu.

BACA JUGA: Saksi Dua Kali Tegaskan tak Terima Duit Hambalang

"Dirjen Cipta Karya, memberi rekomendasi ke saya, isinya kira-kira menteri PU ini layak direkomendasikan atas dasar itu saya menyetujui," ujar Djoko.

Meski demikian, dia tidak menerima laporan terkait proyek Hambalang. Padahal permohonan teknis seharusnya ditandatangani oleh dirinya. "Tapi faktanya saya tidak tandatangan," tandasnya.(gil/jpnn)

BACA JUGA: Koalisi PDIP Tak Hanya Diputuskan Sekjen atau Ketum

BACA ARTIKEL LAINNYA... 342 Perda Dinilai Berpotensi Kriminalisasi Perempuan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler