Karyawan WFH Dapat Hak Sama Dalam Kecelakaan Kerja, Ini Perinciannya

Rabu, 27 April 2022 – 16:11 WIB
Penyerahan manfaat terhadap ahli waris almarhum Chen Hong, yang meninggal saat WFH. Foto dokumentasi BPJamsostek 

jpnn.com, JAKARTA - Pekerja yang mengalami kecelakaan kerja saat melakukan kegiatan bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH) seiring kebijakan perusahaan, tetap dijamin BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK).

Hal ini karena kejadian itu termasuk dalam kecelakaan kerja yang ditanggung Jamsostek.

BACA JUGA: Sebegini Jumlah Santunan Jamsostek untuk Korban Alfamart Ambruk di Kalsel

"Sejak pemerintah resmi mengumumkan status pandemi pada dua tahun lalu, kami merespons perubahan kondisi lingkungan dengan memperluas perlindungan yang diberikan, sehingga pekerja yang menjalani WFH pun mendapat hak yang sama," kata Direktur Pelayanan BPJAMSOSTEK Roswita Nilakurnia, Rabu (27/4). 

Hal itu sesuai dengan aturan terbaru Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), masing-masing wilayah memiliki status PPKM yang beragam mulai dari level 1 hingga level 3.

BACA JUGA: Kemnaker: ASEAN Berkomitmen Kuat Terapkan K3 Guna Melindungi Pekerja

Khusus bagi daerah yang masuk dalam level 2 dan 3, pemerintah mengimbau kepada sektor non esensial untuk tetap memberlakukan WFH bagi sebagian pekerjanya.

Dia mencontohkan, Chen Hong, seorang direktur PT Datang DSSP Power Indonesia yang meninggal dunia setelah sempat tak sadarkan diri ketika sedang menjalani rapat daring dari kediamannya. 

BACA JUGA: Teguh Sudah Mencari Pertolongan, Saat Kembali, Rekannya Sudah Tewas

Roswita mengatakan, kejadian yang dialami Chen Hong yang juga peserta aktif BPJAMSOSTEK ini masuk dalam kategori meninggal dunia karena kecelakaan kerja. Dengan demikian ahli warisnya berhak atas manfaat yang terdiri dari santunan meninggal dunia sebesar 48 kali upah yang dilaporkan. 

"Biaya pemakaman, santunan berkala selama 24 bulan yang dibayarkan secara lumpsum, serta beasiswa bagi dua orang anak maksimal sebesar Rp 174 juta," terang Roswita.

Selain itu secara otomatis, saldo Jaminan Hari Tua (JHT) yang dimiliki peserta juga turut dibayarkan. Ini merupakan bukti hadirnya negara melalui Jamsostek, untuk melindungi seluruh pekerja dan keluarganya, termasuk para Warga Negara Asing (WNA) yang bekerja di Indonesia. 

"Kami juga mengapresiasi langkah manajemen perusahaan yang telah patuh untuk mendaftarkan seluruh pekerjanya menjadi peserta Jamsostek," kata Roswita. 

Sementara itu, Kepala Kantor Cabang BPJAMSOSTEK Jakarta Ceger Cep Nandi mengingatkan risiko musibah kecelakaan kerja dapat menimpa siapa pun, kapan saja, dan di mana saja. Juga saat WFH pun musibah kecelakaan kerja bisa datang tanpa dikehendaki. 

"Untuk itu, kami tidak pernah berhenti untuk menyosialisasikan pentingnya menjadi peserta program Jamsostek,” kata Cep Nandi. 

Di lain sisi, istri dari mendiang Chen Hong yang turut hadir secara daring dalam penyerahan manfaat bagi ahli waris itu turut mengapresiasi Jamsostek. Karena seluruh manfaat dapat digunakan untuk membantu membiayai pendidikan anaknya. (esy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Korban Kebocoran Gas PLTP Dieng Dijamin BPJamsostek, Hamdalah


Redaktur : Djainab Natalia Saroh
Reporter : Mesyia Muhammad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler