jpnn.com, JAKARTA - Dirjen Binwasnaker & K3 Kemnaker Haiyani Rumondang meyakini pemerintah di negara-negara ASEAN memiliki komitmen yang kuat menerapkan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) untuk melindungi pekerja.
Menurut Haiyani, komitmen ASEAN terhadap penerapan K3 di masa pandemi Covid-19 tecermin dari dikeluarkannya Joint Statement of ASEAN Labour Ministers on Response to the Impact of the Covid-19 on Labour and Employment pada 2021.
BACA JUGA: Kemnaker Tawarkan Pendekatan Pelatihan Vokasi Berbasis Komunitas ke Anggota G20
Tak hanya itu, ASEAN juga menyambut positif K3 menjadi prinsip dan hak mendasar dalam ILO’s Framework of Fundamental Principles and Rights at Work, terutama di pilar “the elimination of discrimination in respect of employment and occupation”.
"Pernyataan ini merupakan bentuk komitmen bersama Menteri Ketenagakerjaan ASEAN untuk meningkatkan aspek K3 di kawasan, termasuk dalam situasi sulit seperti dalam masa Pandemi Covid-19," kata Dirjen Haiyani Rumondang mewakili Pemerintah Indonesia dalam sidang Governing Body International Labour Organization (GB ILO) ke-344, Kamis (13/3) malam.
BACA JUGA: Tegas, Ini Bukti Keseriusan Kemnaker Berantas Pelaku Penempatan PMI Nonprosedural
Dirjen Haiyani menyampaikan dalam sidang GB ILO ke-344 ini, ASEAN berpandangan terminologi yang saat ini ada di dalam berbagai International Labour Standards ILO tentang K3, yaitu safety and health and the working environment masih sangat relevan untuk digunakan pada masa kini.
Dalam konteks OSH, terminologi “working environment” merepresentasikan segala aspek lingkungan yang dapat menjadi faktor bahaya terjadinya kecelakaan kerja, penyakit akibat kerja, dan gangguan kesehatan lainnya pada pekerja.
BACA JUGA: Viral PHK Massal, Kemnaker Panggil Manajemen SiCepat, Apa Hasilnya?
"Di sisi lain, tingkat penerapan K3 di tempat kerja juga berpengaruh terhadap kualitas atau tingkat kerusakan lingkungan hidup pada umumnya, " ujarnya.
Menurut Haiyani, isu K3 memiliki akar sejarah panjang di kawasan ASEAN.
Pada 2000, ASEAN OSHNET didirikan yang menjadi platform ASEAN untuk membahas kerja sama peningkatan K3 di kawasan Asia Tenggara
Bagi ASEAN, kata Dirjen Hayani, penerapan aspek K3 merupakan pengejawantahan dari ASCC Blue Print 2025.
Hal itu merupakan marwah dari kerja sama ASEAN di pilar sosial budaya, yaitu melibatkan dan memberikan manfaat bagi masyarakat serta komunitas yang inklusif, berkelanjutan, berketahanan dan dinamis.
ASEAN berpendapat bahwa International Labour Standards terkait K3 yang dimasukkan dalam background documents telah dapat mewakili instrument K3 yang dapat dipertimbangkan dalam diskusi mendatang di International Labour Conference.
Dirjen Haiyani menambahkan pada sidang ILO tersebut, ASEAN menyampaikan harapannya dengan dimasukkannya K3 sebagai prinsip dan hak mendasar dalam ILO’s Framework of Fundamental Principles and Rights at Work, perlindungan ketenagakerjaan akan semakin inklusif bagi seluruh pekerja di setiap sektor atau kegiatan usaha.
Selain itu, upaya tersebut diharapkan memberikan kepastian perlindungan K3 dalam menghadapi tantangan di masa depan. (mrk/jpnn)
Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Sutresno Wahyudi, Sutresno Wahyudi