Karyawati Hotel Sedang Tidur di Indekos, Mas BN Masuk, Lalu

Rabu, 08 September 2021 – 08:58 WIB
Pelaku pembunuhan ditangkap. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, SERANG - Satreskrim Polres Serang Kota menangkap pembunuh karyawati hotel di Kota Cilegon, Banten.

Korban SM (32) dibunuh oleh BN (37). Keduanya pernah menjadi rekan kerja.

BACA JUGA: FM Punya 6 Wanita, Tarif Sekali Main Kuda-kudaan Rp 250 Ribu

Pembunuhan itu dilakukan di kamar indekos korban, Desa Harjatani, Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang.

Hal itu terungkap saat konferensi pers di Mapolres Serang Kota, Senin (6/9).

BACA JUGA: Tertangkap Basah, 2 Petugas Dishub DKI Diduga Memeras Sopir Bus, Tuh Tampangnya

Kepada penyidik Satreskrim Polres Serang Kota, BN yang sudah berumah tangga dan memiliki dua anak mengaku pernah menjalani hubungan spesial dengan korban sejak 2016.

Dia juga mengaku pernah tinggal bersama sehingga memiliki kunci kamar indekos korban.

Karena memiliki kunci kamar indekos dan berniat memanfaatkan kebaikan korban, BN berencana mengambil barang berharga korban.

Namun, saat itu korban terbangun dan berteriak. Pelaku dengan spontan membunuh korban di tempat.

“Niatnya cuman mau ngambil barang-barangnya, bukan membunuh, tapi dia bangun terus teriak, akhirnya saya bunuh,” ujarnya.

Sementara itu, Kapolres Serang Kota AKBP Maruli Ahiles Hutapea mengatakan bermula pada Selasa (18/8) malam, ada laporan temuan mayat perempuan di kamar indekos yang membuat geger warga sekitar.

Kemudian, tiga pekan lamanya polisi memburu pelaku pembunuhan itu. Pelaku akhirnya berhasil ditangkap di indekosnya di Sempu, Kelurahan Cipare, Kota Serang, Sabtu (4/9).

“Pelaku pernah tinggal bareng pada 2016, ternyata masih menyimpan kunci kosan korban. Modus pelaku ingin mengambil barang milik korban, tidak ada motif lain, dan ini sudah direncanakan,” katanya.

Maruli mengatakan pelaku sudah merencanakan niat mencuri pada (17/8) malam, namun saat itu kondisi lokasi di indekos korban ramai, sehingga pelaku mengurungkan niatnya.

Kemudian, keesokan harinya pukul 06.00 pelaku kembali melakukan aksinya yang saat itu kondisi sedang sepi.

“Karena memiliki kunci, pelaku langsung masuk ke kamar korban yang saat itu masih tertidur, tiba-tiba terbangun dan berteriak, pelaku yang panik pun langsung mencekik korban sampai meninggal. Untuk menutupi jejaknya, pelaku menggantung korban dengan tali yang seolah-olah korban bunuh diri,” ujarnya.

AKBP Maruli mengatakan usai menghabisi korban, pelaku membawa berbagai barang, seperti motor hingga tabung gas LPG.

Karena perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 339 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 29 tahun.

“Kami melakukan penelusuran dari jejak digital pelaku, sehingga diamankan di kosan pelaku,” ucapnya. (tangerangekspres)


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler