Karyoto: Dari 1 Orang Saja, Kami Bisa Menyita Aset Cukup Besar

Kasus Suap Pajak Terdiri dari Tiga Klaster

Jumat, 02 April 2021 – 05:59 WIB
Deputi Penindakan KPK Karyoto. Foto: arsip jpnn.com/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Karyoto mengatakan kasus dugaan suap pemeriksaan perpajakan Tahun 2016 dan 2017 pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terdiri dari tiga klaster.

"Terjadi beberapa klaster (yakni) kelompok satu, kelompok dua, kelompok tiga,” kata Karyoto dalam jumpa pers di gedung KPK, Jakarta, Kamis (1/4).

BACA JUGA: DPR Dukung KPK Usut Suap di Ditjen Pajak

Jenderal bintang dua Polri itu menjelaskan bahwa yang sudah dinaikkan KPK ke tingkat penyidikan baru klaster pertama terdiri dari konsultan pajak, penyelenggara negara, dan petugas perpajakan. “Ini yang baru masuk naik di penyidikan baru nomor satu," ungkapnya.

Karyoto menjelaskan penyidikan klaster pertama sudah berjalan 70 persen.

BACA JUGA: KPK Usut Dugaan Suap Miliaran Rupiah di Ditjen Pajak

Tim penyidik KPK, kata dia, sudah mendapatkan bukti-bukti yang cukup signifikan terkait dengan kasus tersebut.

Selain itu, ungkap Karyoto, lembaganya juga telah menyita aset yang cukup besar.

BACA JUGA: Misbakhun: Ruang Korupsi di Ditjen Pajak Sangat Besar, Menkeu Harus Bertanggung Jawab

“Dari 70 persen ini, yang memberikan semangat kepada kami-kami ini sebagai penyidik, kami mendapatkan barang-barang hasil yang diduga sebagai hasil kejahatan yang cukup signifikan sekali. Dari satu orang saja, kami bisa menyita aset yang cukup besar," kata Karyoto.

KPK pun mengharapkan pengumuman para tersangka dan juga detail kasus tersebut dapat disampaikan pada akhir April 2021. "Nanti pada saatnya mudah-mudahan di bulan April akhir nanti bisa kami melakukan upaya paksa,” ungkap Karyoto.

Seperti diketahui, KPK tengah melakukan penyidikan kasus dugaan suap pemeriksaan perpajakan bernilai puluhan miliar rupiah di Ditjen Pajak Kemenkeu.

Dengan ada penyidikan itu, KPK telah menetapkan tersangka.

Pengumuman tersangka akan disampaikan saat tim penyidik KPK telah melakukan upaya paksa penangkapan atau penahanan.

KPK juga telah meminta Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap dua pejabat Ditjen Pajak berinisial APA dan DR yang diduga terlibat suap.

Selain itu, empat orang lainnya yaitu RAR, AIM, VL dan AS, turut dicegah terkait penyidikan kasus tersebut.

Pencegahan berlaku selama enam bulan terhitung 8 Februari hingga 5 Agustus 2021.

Sebelumnya, Indonesia Corruption Watch (ICW) menyebut terdapat tiga perusahaan yang diduga terkait dengan kasus di Ditjen Pajak tersebut, yaitu PT Jhonlin Baratama, Panin Bank, dan PT Gunung Madu Plantations.

KPK, Kamis (18/3), telah menggeledah Kantor PT Jhonlin Baratama di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.

Kemudian, Kantor Pusat PT Bank Panin, Jakarta Pusat, pada Selasa (23/3). Selanjutnya, Kantor Pusat PT Gunung Madu Plantations di Provinsi Lampung, Kamis (25/3).

Dari tiga lokasi itu, diamankan berbagai dokumen dan barang elektronik yang terkait kasus. (antara/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler