KPK Usut Dugaan Suap Miliaran Rupiah di Ditjen Pajak

Rabu, 03 Maret 2021 – 05:15 WIB
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. Foto: dokumen JPNN.Com/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Alexander Marwata membenarkan KPK tengah melakukan penyidikan dugaan suap pajak di Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Hanya saja, Alexander Marwata masih belum mengungkap siapa yang bakal menjadi tersangka dalam kasus tersebut.

BACA JUGA: KPK Yakin Harun Masiku Masih Berada di Indonesia

"Kami sedang penyidikan betul tetapi tersangkanya nanti. Dalam penyidikan itu kan mencari alat bukti untuk menetapkan tersangka. Ini yang sedang kami lakukan," kata Alexander di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (2/3).

Namun, Alex belum bisa menjelaskan lebih terperinci terkait kasus dan siapa pihak yang menjadi tersangka, karena saat ini tim penyidik KPK masih bekerja mengumpulkan bukti.

BACA JUGA: Terdakwa Suap Pajak Terima Sogokan demi Bantu Pak Dirjen

"Nanti kalau sudah alat buktinya cukup, tentu akan kami ekspose kepada teman-teman wartawan. Biar teman-teman penyidik sekarang bekerja sehingga buktinya cukup kuat,” pinta Alex.

Mantan hakim ad hoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta itu memastikan bahwa bila sudah ada tersangkanya maka akan langsung ditahan. “Nanti kami tetapkan tersangka langsung kami tahan orangnya," ucap Alex.

BACA JUGA: Tiga Lembaga Ini Bersinergi Dalam Menangani Kasus Kepabeanan, Cukai dan Pajak

Diketahui, sebagaimana kebijakan pimpinan KPK bahwa pengumuman tersangka akan dilakukan saat penangkapan atau penahanan terhadap para tersangka.

Lebih lanjut, dia juga membeberkan soal modus suap pajak yang terjadi saat ini sama, seperti kasus yang pernah ditangani KPK sebelumnya.

Yakni, wajib pajak memberikan suap kepada pemeriksa pajak agar nilai pajaknya menjadi rendah. Alex bahkan menegasan bahwa nilai suap pajak yang terjadi saat ini sekitar puluhan miliar rupiah.

"Nilai suapnya besar juga puluhan miliar. Tidak salah itu juga melibatkan tim pemeriksa. Kalau di pajak kan modusnya seperti itu, bagaimana caranya supaya WP (wajib pajak) bayar pajak rendah dengan cara menyuap pemeriksanya agar pajaknya diturunkan," ungkap Alex.

Selain itu, dia menyatakan bahwa tim penyidik KPK juga telah melakukan penggeledahan. Hanya saja, ia tidak menyebutkan di mana saja penggeledahan dilakukan.

Alex menyatakan bahwa lembaganya juga telah berkoordinasi dengan Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemenkeu.

KPK akan menangani kasus suapnya sementara Itjen Kemenkeu dan Ditjen Pajak Kemenkeu akan memeriksa ulang pembayaran pajak yang diduga mengandung suap tersebut.

"Itu diperiksa ulang supaya ditentukan pajak yang benar berapa. Kalau memang benar ada kekurangan pajak dendanya itu kan 200 persen," kata Alex. (antara/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler