Kasasi Awang Faroek Tak Pengaruhi KPU Kaltim

Rabu, 15 Oktober 2008 – 22:35 WIB
JAKARTA - Pengadilan Negeri Samarinda, Kalimantan Timur, Rabu (15/10),  menolak gugatan pilkada yang diajukan pasangan Awang Faroek Ishak dan Farid Wadjdy (AFI)Yang jadi pertimbangan hakim, adanya dua surat kuasa untuk kasus yang sama sehingga mengaburkan hukum acara perkara

BACA JUGA: Suara Terbanyak, Susahkan KPU?

Surat kuasa pertama diberikan pada OC Kaligis sedangkan satunya lagi Andi F Amir


Awang pun langsung mengajukan banding

BACA JUGA: Burhanudin Divonis 29 Oktober

Sikap AFI ini dipastikan takkan menghentikan pelaksanaan pemilihan gubernur putaran kedua tanggal 23 Oktober ini
Menurut anggota KPU Pusat yang juga koordinator  wilayah Kalimantan, I Gusti Putu Arta di Jakarta, Rabu (15/10),  putusan Pengadilan Negeri Samarinda menjadi dasar kuat bagi KPU Kaltim untuk melanjutkan tahapan pilgub putaran kedua yang tersisa

BACA JUGA: PDS dan PD optimis Raih 25- 30 Persesn Suara

Kerja KPU Kaltim untuk melaksanakan pilgub menjadi lebih lancar, walau nantinya AFI mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Kaltim, atau kasasi ke Mahkamah Agung

Lain halnya jika gugatan AFI diterimaPelaksanaan pilgub putaran kedua kemungkinan besar akan terganggu atau dijadwal  ulang“Yang jadi masalah kan kalau gugatannya diterimaIni kan putusannya ditolak, berarti KPU Kaltim bisa teruskan tahapan pilkada yang belum terlaksanaSekarang semuanya diserahkan ke mereka (KPU Kaltim) selaku penyelenggara pilkada, gimana caranya supaya pilkada sesuai jadwal yang sudah ditetapkan,” sebut  Putu.

Ditegaskan pula bahwa surat KPU Pusat Nomor 2555/15/III/2008 tentang penyelarasan jadwal dan tahapan Pilgub, bukan meminta KPU Kaltim untuk mengundurkan pelaksanaan Pilgub, termasuk pula mengundurkan Pilkada jika AFI banding atau kasasiSurat tertanggal 19 Agustus 2008 isinya tetap meminta agar KPU Kaltim menyelaraskan tahapan, waktu dan jadwal putaran kedua dengan gugatan AFI

Tahapan yang harus disesuaikan misalnya tender, sedangkan aktualisasi data pemilih bisa terus dijalankanDalam suratnya KPU meminta  KPU Kaltim dan KPU Kabupaten/kota untuk menjaga soliditas dan supremasi hukum dalam melaksanakan tugasnyaKedua,  KPU Kaltim diminta untuk menyelaraskan tahapan Pilgub dengan proses hukum, sedangkan poin ketiga KPU diminta terus melakukan pengawasan dan komunikasiSurat ini sempat diartikan oleh kubu AFI bahwa KPU Pusat meminta penundaan pilgub putaran kedua

AFI menggugat KPU karena menilai ada kekeliruan penerapan undang-undang dalam pilgub pertama Mei laluPasalnya, KPU menetapkan pilgub digelar dua putaran karena tak ada pasangan yang meraih 30 persen suara sesuai UU No 12 Tahun 2008 tentang Pemerrintahan DaerahMenurut AFI ini bertentangan sebab tahapan awal pilgub mengacu UU No 32 Tahun 2004 yang kemudian direvisi UU No 12 Tahun 2008 sehingga harus terus diterapkanUU No 32 menyebutkan pasangan terpilih adalah pasangan yang memperoleh suara di atas 25 persenSuara yang diperoleh AFI sendiri lebih dari 28 persen(pra/JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPU Ajukan Dana Logistik Rp.1,2 T


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler