BACA JUGA: Suara Terbanyak, Susahkan KPU?
Surat kuasa pertama diberikan pada OC Kaligis sedangkan satunya lagi Andi F AmirAwang pun langsung mengajukan banding
BACA JUGA: Burhanudin Divonis 29 Oktober
Sikap AFI ini dipastikan takkan menghentikan pelaksanaan pemilihan gubernur putaran kedua tanggal 23 Oktober iniBACA JUGA: PDS dan PD optimis Raih 25- 30 Persesn Suara
Kerja KPU Kaltim untuk melaksanakan pilgub menjadi lebih lancar, walau nantinya AFI mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Kaltim, atau kasasi ke Mahkamah AgungLain halnya jika gugatan AFI diterimaPelaksanaan pilgub putaran kedua kemungkinan besar akan terganggu atau dijadwal ulang“Yang jadi masalah kan kalau gugatannya diterimaIni kan putusannya ditolak, berarti KPU Kaltim bisa teruskan tahapan pilkada yang belum terlaksanaSekarang semuanya diserahkan ke mereka (KPU Kaltim) selaku penyelenggara pilkada, gimana caranya supaya pilkada sesuai jadwal yang sudah ditetapkan,” sebut Putu.
Ditegaskan pula bahwa surat KPU Pusat Nomor 2555/15/III/2008 tentang penyelarasan jadwal dan tahapan Pilgub, bukan meminta KPU Kaltim untuk mengundurkan pelaksanaan Pilgub, termasuk pula mengundurkan Pilkada jika AFI banding atau kasasiSurat tertanggal 19 Agustus 2008 isinya tetap meminta agar KPU Kaltim menyelaraskan tahapan, waktu dan jadwal putaran kedua dengan gugatan AFI
Tahapan yang harus disesuaikan misalnya tender, sedangkan aktualisasi data pemilih bisa terus dijalankanDalam suratnya KPU meminta KPU Kaltim dan KPU Kabupaten/kota untuk menjaga soliditas dan supremasi hukum dalam melaksanakan tugasnyaKedua, KPU Kaltim diminta untuk menyelaraskan tahapan Pilgub dengan proses hukum, sedangkan poin ketiga KPU diminta terus melakukan pengawasan dan komunikasiSurat ini sempat diartikan oleh kubu AFI bahwa KPU Pusat meminta penundaan pilgub putaran kedua
AFI menggugat KPU karena menilai ada kekeliruan penerapan undang-undang dalam pilgub pertama Mei laluPasalnya, KPU menetapkan pilgub digelar dua putaran karena tak ada pasangan yang meraih 30 persen suara sesuai UU No 12 Tahun 2008 tentang Pemerrintahan DaerahMenurut AFI ini bertentangan sebab tahapan awal pilgub mengacu UU No 32 Tahun 2004 yang kemudian direvisi UU No 12 Tahun 2008 sehingga harus terus diterapkanUU No 32 menyebutkan pasangan terpilih adalah pasangan yang memperoleh suara di atas 25 persenSuara yang diperoleh AFI sendiri lebih dari 28 persen(pra/JPNN)
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPU Ajukan Dana Logistik Rp.1,2 T
Redaktur : Tim Redaksi