Suara Terbanyak, Susahkan KPU?

Rabu, 15 Oktober 2008 – 21:54 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Anggota KPU I Gusti Putu Artha memperkirakan bahwa dengan adanya parpol-parpol yang menetapkan caleg peraih suara terbanyak sebagai caleg yang berhak melenggang ke Senayan akan mengakibatkan KPU semakin disibukkan mengurus surat pengunduran diri calegMeski demikian KPU menganggap hal itu bukan suatu masalah besar

BACA JUGA: Burhanudin Divonis 29 Oktober

“Bayangkan saja kalau caleg peraih suara terbanyak itu di nomor besar, misalnya, dari tujuh caleg dalam satu daerah pemilihan ternyata peraih suara terbanyak nomor tujuh, berarti enam caleg di atasnya harus mengundurkan diri (melalui surat pengunduran diri)

Tapi ini nggak masalah,” kata Putu di Jakarta, Rabu (15/10)

Lebih lanjut Putu mengakui, hal itu juga merupakan implikasi dari penerapan Pasal 218 UU Pemilu yang mengatur tentang mekanisme penggantian caleg terpilih.
Sementara anggota KPU Andi Nurpati menjelaskan, mengacu Pasal 218 ayat (1) huruf b UU Pemilu, caleg terpilih (meski tidak memenuhi Bilangan Pembagi pemilihan/BPP) dapat diganti apabila caleg yang bersangkutan mengundurkan diri

BACA JUGA: PDS dan PD optimis Raih 25- 30 Persesn Suara

Berdasarkan aturan itu, katanya, itu parpol dapat mengusulkan pengganti.

“Ini ruang bagi parpol menentukan siapa penggantinya
Parpol yang menerapkan suara terbanyak boleh saja mengajukan caleg peraih suara terbanyak sebagai penggantinya,” urainya.Diakuinya, KPU memang tidak serta merta dapat menetapkan caleg peraih suara terbaik sebagai caleg terpilih

BACA JUGA: KPU Ajukan Dana Logistik Rp.1,2 T

Karenanya, harus ada mekanisme pengunduran diriSementara untuk penggantiannya menjadi kewenangan masing-masing parpol“Apabila sudah memenuhi persyaratan penggantian, tentu dilampirkan surat pengunduran diri caleg yang diganti, baru kemudian KPU menetapkan caleg pengganti sebagai caleg terpilih,” katanya.

Lebih lanjut perempuan berjilbab ini mengatakan, sekalipun parpol-parpol membuat kontrak agar caleg peraih suara terbanyak sebagai caleg terpilih, namun KPU tetap mengacu pasal 214 UU PemiluDengan ketentuan di pasal 214, lanjutnya, maka caleg peraih 100% dari BPP otomatis akan ditetapkan sebagai caleg terpilihSelanjutnya, caleg terpilih adalah peraih suara 30% dari BPP.

“Tapi jika jumlah caleg peraih 30% BPP lebih banyak dari alokasi kursi atau tidak ada caleg yang memenuhi 30%, maka yang ditentukan caleg terpilih adalah caleg nomor urut paling kecil,” katanya.(ara/JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Presiden dan Wakil Jangan Rangkap Jabatan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler