Kasasi Ditolak MA, Dosen Cabul Unsri Tetap Dihukum 4 Tahun Penjara

Sabtu, 21 Januari 2023 – 19:02 WIB
MA menolak permohonan kasasi oknum dosen Universitas Sriwijaya Reza Ghasarma terdakwa pencabulan mahasiswi dan tetap dihukum 4 tahun penjara. Foto: sumeks

jpnn.com, PALEMBANG - Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi Reza Ghasarma, oknum dosen Universitas Sriwijaya terdakwa tindak pidana asusila terhadap mahasiswi.

Atas putusan MA yang menolak kasasi tersebut, maka Reza Ghasarma tetap dihukum pidana selama 4 tahun penjara sebagaimana putusan Pengadilan Tinggi Palembang.

BACA JUGA: Dosen Cabul Unsri Divonis 6 Tahun Penjara, Sayuti Rambang: Putusan Hakim Sudah Tepat

Kabar tersebut dibenarkan Sayuti Rambang SH, kuasa hukum korban pelapor, saat dikonfirmasi SUMEKS.CO, Sabtu (21/1/2023).

"Benar kami dikabarkan oleh jaksa bahwa kasasi yang diajukan terdakwa Reza Ghasarma ditolak Mahkamah Agung RI," ungkap Sayuti Rambang.

BACA JUGA: Sukarelawan Ambulans Cabuli Bocah di Lenteng Agung Jaksel

Namun, sebagai kuasa korban atau pelapor mengaku hingga hari ini belum mendapatkan salinan putusan kasasi secara lengkap dari Mahkamah Agung RI.

"Dengan kasasi itu, terdakwa Reza Ghasarma tetap divonis pidana selama 4 tahun penjara," sebutnya.

BACA JUGA: Lelaki di Cilegon Tega Cabuli Anak Kandung Sendiri Berkali-Kali

Menanggapi ditolaknya Kasasi itu, Sayuti Rambang SH menganggap putusan tersebut adalah yang terbaik.

Dan sangat menghormati apa pun putusan pengadilan dalam upaya hukum yang dilakukan terdakwa.

Dia mengatakan, vonis 4 tahun penjara terhadap terdakwa tersebut, jauh lebih rendah dari vonis yang dijatuhkan oleh pengadilan tingkat pertama yaitu menghukum Reza Ghasarma dengan pidana 8 tahun penjar.

Namun, pada upaya hukum tingkat banding di Pengadilan Tinggi (PT) Palembang, vonis Reza Ghasarma menjadi pidana 4 tahun penjara.

Dia menilai, meski pemotongan pidana pada tingkat banding tersebut mencederai rasa keadilan terutama para korban, namun tetap menghormati putusan yang dijatuhkan terhadap terdakwa.

Dia berharap setelah putusan kasasi ini berkekuatan hukum tetap, terhadap terdakwa Reza Ghasarma tidak lagi mengajar di Universitas Sriwijaya, karena penting demi menjaga nama baik civitas akademi serta mencegah adanya korban-korban lain di kemudian harinya.

Selain itu, lanjutnya adanya putusan itu berharap dapat menjadi pelajaran atau menjadi efek jera terutama bagi tenaga pendidik untuk melakukan tindak pidana semacam itu lagi yang mencoreng dunia pendidikan.

Untuk diketahui, terdakwa Reza Ghasarma dmelakukan pelecehan seksual secara verbal melalui pesan singkat terhadap korban mahasiswi berinisial F, C, dan D.

Pesan singkat tersebut berisikan terdakwa Reza mengajak korban untuk melakukan panggilan video seks, menyuruh korban membuka pakaian dalam bagian atas, selanjutnya membayangkan tubuh korban hingga nafsu birahinya terpuaskan.

Alat bukti yang diamankan penyidik kepolisian itu berupa tiga unit gawai milik korban, satu unit gawai milik tersangka, termasuk nomor telepon milik korban dan tersangka serta satu eksemplar tangkapan layar pesan singkat percakapan via jejaring media sosial.(*/sumeks)


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler