Kasasi Ditolak, Mantan Polisi Ini Tetap Dihukum Mati

Minggu, 11 Maret 2018 – 23:24 WIB
Terdakwa pembunuh mantan anggota DPRD Bandarlampung M. Pansor, Brigadir Medi Andika, memeluk ibunya di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang (20/3). FOTO M. TEGAR MUJAHID/RADAR LAMPUNG

jpnn.com, BANDARLAMPUNG - Upaya kasasi yang diajukan terpidana mati kasus pembunuhan Medi Andika ditolak Mahkamah Agung (MA).

Terdakwa pembunuh anggota DRPD Lampung, M. Pansor tersebut harus menjalani hukuman mati.

BACA JUGA: Hukuman Suciati Bisa Diringankan Lantaran Jadi Korban KDRT

MA menguatkan putusan Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang.

Diketahui, dalam sidang di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, April 2017 silam, majelis hakim yang diketuai Minanoer Rahman menjatuhkan pidana mati kepada mantan polisi yang terakhir berpangkat Brigadir itu.

BACA JUGA: Wawan Habisi Nyawa Kekasihnya Usai Begituan

Lantas, mantan personel Polresta Bandrlampung itu mengajukan banding dan majelis hakim Pengadilan Tinggi Tanjungkarang menguatkan putusan hakim pada pengadilan tingkat pertama.

Panitera Muda Tindak Pidana Umum Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang Husnul Mauly mengatakan, putusan MA ini tertuang dalam petikan kasasi 984/K/Pid.B/2017.

BACA JUGA: Kasus Istri Bunuh Suami di RS, Begini Kata Sang Paman

”Berdasar petikan putusan yang kami terima, Mahkamah Agung menolak permohonan terdakwa Medi Andika," kata Husnul Mauly.

Dalam poin kedua petikan tersebut, Mahkamah Agung menguatkan dua putusan sebelumnya. ”(Kasasi) ditolak. MA menguatkan putusan (hukuman mati) dua pengadilan sebelumnya,” sebut dia.

Untuk pertimbangan hakim agung menjatuhkan putusan tersebut, Husnul mengaku belum mengetahuinya. Pasalnya pihaknya belum menerima salinan lengkap putusan. ”Kalau pertimbangannya, kami belum tahu. Salinan lengkapnya belum kami terima," ujarnya.

Dilanjutkan, pihaknya belum mengirimkan pemberitahuan kepada jaksa dan pengacara Medi Andika. Ini menunggu salinan lengkap yang diterima Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang.

Terpisah, salah seorang pengacara Medi Andika, Kabul membenarkan kasasi ditolak. Namun pihaknya belum mendapatkan petikan putusan Mahkamah Agung. ”Infonya begitu (kasasi ditolak, Red). Tapi belum tahu ini. Kami belum terima petikannya. Karena itu belum menentukan langkah selanjutnya,” kata Kabul.

Pada bagian lain, Kasiintel Kejari Bandarlampung Andrie W. Setiawan mengatakan, pihaknya belum mengetahui kasasi Medi ditolak. ”Belum tahu, kami belum menerima petikan putusannya,” sebut Andrie.

Diketahui, M. Pansor ditemukan tewas dengan cara dimutilasi, April 2016 silam. Kasus pembunuhan ini diawali dengan hilangnya mantan angota DPRD Bandarlampung itu.

Kemudian ditemukan potongan tubuh yang diduga jasad M. Pansor di sungai OKU Timur, Sumatera Selatan.

Juli 2016, Polda Lampung menangkap Medi Andika dan Tarmidi, yang merupakan seorang karyawan rumah makan. Dalam sidang di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Tarmidi divonis satu tahun dan enam bulan penjara, potong masa tahanan. (nca/c1/ais)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kriminolog Nilai Suci Bisa Disanksi UU KDRT


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler