Kasasi Lily Wahid Ditolak MA

Rabu, 02 November 2011 – 18:24 WIB

JAKARTA--Mahkamah Agung (MA)  menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang menyatakan tidak dapat menerima gugatan Lily Chadijah Wahid terkait pemberhentian sepihak sebagai anggota DPR di Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

Sebab, upaya hukum Kasasi yang diajukan Lily Chadijah Wahid di tolak Majelis hakim agung, Ahmad Sukardja, Abdul Manan dan Imam Soebechi dalam putusan perkara dengan nomor 617 K/PDT.SUS/2011 dijatuhkan pada 5 Oktober 2011"Tolak," tulis MA sebagaimana dilansir dalam websitenya.

Lily dan Anggota DPR Fraksi PKB lainnya, Effendi Choiri alias Gus Choy, menggugat Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar di PN Jakpus

BACA JUGA: KPK Ajukan Kasasi ke PN Bandung

Tuntutannya, meminta majelis hakim mencabut surat pemberhentian mereka dari keanggotaan PKB.

Kedua politisi itu menilai, surat Keputusan Pemberhentian bernomor 7177/DPP-02/V/A.1/III/2011, cacat hukum
Menurut mereka, keluarnya surat pemberhentian karena keduanya berani mendukung hak angket mafia perpajakan, pada sidang paripurna DPR RI tanggal 22 Februari 2011.

Padahal, pengajuan hak angket tersebut sudah sesuai dengan fungsi anggota DPR RI, yang diatur dalam Pasal 20 A UUD 1945, Pasal 77 ayat 1, 3, UU Nomor 27 Tahun 2009 Tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD.

Karenanya, Lily dan Gus Choi menilai tidak bisa diganti antar waktu, karena pernyataan dalam rapat DPR, maupun diluar rapat DPR yang berkaitan dengan fungsi serta tugas dan wewenang DPR

BACA JUGA: BPKP Diminta Turun Tangan

Selain itu, DPP PKB,juga tak mengikuti prosudur yang benar dalam memberhentikan anggotanya, seperti AD/ART DPP PKB.
Namun, pihak DPP PKB Muhaimin Iskandar, menyatakan pemecatan itu sudah sesuai prosedur dan dilakukan karena ada pelanggaran AD RT yang dilakukan penggugat
Pemecatan juga bukan karena hak angket pajak.

Sementara Majelis hakim PN Jakpus menganggap gugatan yang diajukan dua mantan anggota DPR dari Fraksi PKB ini masih prematur

BACA JUGA: Wayan Diperiksa Terkait Kasus Kemendiknas

Pasalnya, harus diselesaikan terlebih dahulu di mahkamah internal partai PKBAtas putusan ini, Lily dan Gus Choi mengajukan kasasi ke MA.(kyd/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... 7 Jam KPK Cecar Koster


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler