JAKARTA--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengajukan memori kasasi ke Mahkamah Agung (MA) melalui Pengadilan Negeri (PN) Bandung, terkait putusan hakim yang membebaskan terdakwa korupsi Walikota Bekasi nonaktif Mochtar Muhammad.
"Hari ini memori kasasi yang ditujukan ke MA melalui PN Bandung sudah kami ajukan," kata Johan, Rabu (2/11).
Isi memori kasasi, lanjutnya, memuat penjelasan dakwaan KPK yang dinilai sangat kuat dan putusan hakim yang dinilai keliru"Menurut kita dakwaan sudah kuat
BACA JUGA: BPKP Diminta Turun Tangan
Ya, kita berharap hakim MA bisa jernih melihat," ujarnyaSekadar diketahui, sebanyak 42 saksi dan 320 dokumen sebagai alat bukti yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK tidak mampu melawan bukti dan penjelasan terdakwa Walikota Bekasi nonaktif Mochtar Muhammad
BACA JUGA: Wayan Diperiksa Terkait Kasus Kemendiknas
Majelis hakim yang diketuai Azharyadi, menyatakan Mochtar tidak terbukti secara sah bersalah melakukan korupsi sebagaimana dakwaan JPU KPK.Mochtar sendiri oleh JPU KPK dituntut hukuman penjara selama 12 tahun
BACA JUGA: 7 Jam KPK Cecar Koster
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kewenangan MA Diuji ke MK
Redaktur : Tim Redaksi