KPK Ajukan Kasasi ke PN Bandung

Rabu, 02 November 2011 – 18:20 WIB

JAKARTA--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengajukan memori kasasi ke Mahkamah Agung (MA) melalui Pengadilan Negeri (PN) Bandung, terkait putusan hakim yang membebaskan terdakwa korupsi Walikota Bekasi nonaktif Mochtar Muhammad.

"Hari ini memori kasasi yang ditujukan ke MA melalui PN Bandung sudah kami ajukan," kata Johan, Rabu (2/11).

Isi memori kasasi, lanjutnya, memuat penjelasan dakwaan KPK yang dinilai sangat kuat dan putusan hakim yang dinilai keliru"Menurut kita dakwaan sudah kuat

BACA JUGA: BPKP Diminta Turun Tangan

Ya, kita berharap hakim MA bisa jernih melihat," ujarnya
"Apapun hasilnya kami percayakan ke hakim MA." tambah Johan.

Sekadar diketahui, sebanyak 42 saksi dan 320 dokumen sebagai alat bukti yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK tidak mampu melawan bukti dan penjelasan terdakwa Walikota Bekasi nonaktif Mochtar Muhammad

BACA JUGA: Wayan Diperiksa Terkait Kasus Kemendiknas

Majelis hakim yang diketuai Azharyadi, menyatakan Mochtar tidak terbukti secara sah bersalah melakukan korupsi sebagaimana dakwaan JPU KPK.

Mochtar sendiri oleh JPU KPK dituntut hukuman penjara selama 12 tahun
Mochtar terbukti telah melakukan korupsi APBD Bekasi, menyuap auditor BPK, menyuap panitia Piala Adipura 2010 dan korupsi pengadaan makan minum yang merugikan negara Rp5,5 miliar.(fir/jpnn)

BACA JUGA: 7 Jam KPK Cecar Koster

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kewenangan MA Diuji ke MK


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler