Kasat Narkoba AKP ENM Ditangkap Tim Bareskrim, Ditemukan Sabu-Sabu & Uang Sebanyak InI

Selasa, 16 Agustus 2022 – 10:25 WIB
Brigjen Krisno H Siregar menyebut Kasat Narkoba Polres Karawang AKP Edi Nurdin Massa (AKP ENM) ditangkap dengan barang bukti narkoba & uang tunai sebanyak ini. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Tim Bareskrim Polri menemukan sejumlah barang bukti saat penangkapan Kasat Narkoba Polres Karawang AKP Edi Nurdin Massa (ENM).

AKP ENM ditangkap polisi jajaran Dittipidnarkoba Bareskrim Polri atas penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.

BACA JUGA: 3 Catatan PBHI soal Kasus Brigadir J, Cermati Poin Terakhir, Kapolri Perlu Tahu

Penangkapan AKP ENM dilakukan pada Kamis (11/8) pukul 07.00 WIB, di Basement Taman Sari Mahogany Apartment, Karawang.

Menurut Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri Brigjen Krisno H Siregar, timnya menemukan sejumlah barang bukti saat penangkapan oknum perwira polisi itu.

BACA JUGA: Kasat Narkoba Polres Karawang AKP ENM Ditangkap Tim Bareskrim terkait Narkotika

Barang bukti narkoba yang disita berupa 101 gram sabu-sabu yang tersimpan dalam masing-masing plastik klip berisi 94 gram, 6,2 gram, dan 0,8 gram.

Penyidik juga menyita dua butir pil ekstasi sebanyak 1,2 gram saat penangkapan kasat narkoba itu.

BACA JUGA: Langkah KPK Setelah Menerima Laporan soal Dugaan Suap Ferdy Sambo

"Seperangkat alat isap sabu-sabu dan cangklong, dan uang tunai Rp 27 juta," kata Brigjen Krisno.

Penangkapan AKP ENM merupakan pengembangan kasus sindikat peredaran narkoba dengan tersangka Juki dkk.

Menurut Brigjen Krisno, Juki dkk kerap beroperasi di tempat hiburan malam, yakni F3X Club dan FOX KTV Bandung.

Dari pengembangan yang dilakukan penyidik, ditemukan alat bukti bahwa tersangka lain, JS dan RH pernah mengantar dua ribu butir pil ekstasi kepada Juki.

Menurut Krisno, AKP Edi Nurdin Massa juga ikut dalam pengantaran narkotika kepada Juki yang merupakan pemilik THM FOX Club dan F3X KTV Bandung. (cr3/jpnn)


Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler