jpnn.com, JAKARTA - Kasat Narkoba Polres Karawang, Jawa Barat AKP Edi Nurdin Massa (ENM) ditangkap jajaran Dittipidnarkoba Bareskrim Polri atas penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.
Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri Brigjen Krisno H Siregar mengatakan AKP ENM ditangkap pada Kamis (11/8) pukul 07.00 WIB.
BACA JUGA: 3 Catatan PBHI soal Kasus Brigadir J, Cermati Poin Terakhir, Kapolri Perlu Tahu
"Ditangkap di Basement Taman Sari Mahogany Apartment," kata Krisno dalam keterangannya, Selasa (16/8).
Polisi juga menyita barang bukti sebanyak 101 gram sabu-sabu dari penangkapan kasat narkoba itu.
BACA JUGA: Langkah KPK Setelah Menerima Laporan soal Dugaan Suap Ferdy Sambo
Jumlah itu terbagi dalam satu plastik klip berisi sabu-sabu sebanyak 94 gram, satu plastik klip bening berisi sabu-sabu berjumlah 6,2 gram, dan satu plastik klip berisi sabu-sabu sejumlah 0,8 gram.
Selain itu, tim Bareskrim menyita satu plastik klip berisi dua butir pil ekstasi sebanyak 1,2 gram.
BACA JUGA: Kelakuan Aipda PS dan Briptu DEM Sungguh Keterlaluan, Keduanya Kini Sudah Ditahan
"Seperangkat alat isap sabu-sabu dan cangklong dan uang tunai Rp 27 juta," ujar Krisno.
Jenderal bintang satu itu mengatakan penangkapan penangkapan AKP Edi Nurdin Massa bagian dari serangkaian penangkapan beberapa tersangka sindikat peredaran narkoba, yakni Juki dkk.
Krisno mengatakan Juki dkk kerap beroperasi di tempat hiburan malam, yakni F3X Club dan FOX KTV Bandung.
"Tim melakukan pengembangan dan mendapatkan alat bukti bahwa tersangka JS dan RH pernah mengantar dua ribu butir pil ekstasi ke Juki pemilik THM FOX Club dan F3X KTV Bandung bersama dengan Saudara ENM," tutur Krisno. (cr3/jpnn)
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama