Kasat Reskrim Dicopot Gegara Tembak 5 Kali Kepada Terduga Pelaku Kejahatan, Ada Sanki Pidana?

Minggu, 24 Oktober 2021 – 17:23 WIB
Pakar Hukum Pidana Suparji Ahmad. Foto: Dok for JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pakar hukum pidana Suparji Ahmad merespons kasus Kasat Reskrim Polres Luwu Utara AKP Amri yang dicopot dari jabatannya karena menangkap sekaligus menembak kaki terduga pelaku kejahatan sebanyak lima kali.

Perwira Polri itu kini dimutasi sebagai Pama Yanma Polda Sulawesi Selatan (Sulsel). AKP Amri juga diperiksa oleh tim Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) atas insiden itu.

BACA JUGA: Kata Atun, Polisi, Tentara, dan Pol PP Datang ke Pantai Setiap Malam

Menurut Suparji Ahmad, sanksi yang diberikan itu bagian dari sikap tegas atas tindakan dugaan penyalagunaan wewenang dalam menjalankan tugas.

"Mutasi tersebut bagian daei sikap tegas dan sanksi yang diberikan kepada yang bersangkutan," kata Suparji kepada JPNN.com, Minggu (24/10).

BACA JUGA: 3 Kasus Penembakan oleh Oknum Polisi yang Bikin Heboh, Nomor 1 Mengerikan

Akademisi Universitas Al-Alzhar itu menegaskan ihwal sanki pidana perlu dilakukan pemeriksaan.

Hasil pemeriksaan itu menentukan apakah ada unsur pidana atau tidak.

BACA JUGA: Ade Jona Prasetyo, Pengusaha Muda yang Terpilih jadi Ketum HIPMI Sumut

Sebab, hasil pemeriksaan bisa diketahui apa penyebab penembakan tersebut dilalukan.

"Soal tindakan lain (sanki pidana) atau sanksi lain perlu dilakukan pemeriksaan," ucap

Suparji menegaskan, bila terbukti AKP Amri bisa dijerat sanksi pidana.

"Ya, jika dilakukan secara sewenang-wenang (sanksi pidana)," pungkas Suparji Ahmad.

Sebelumnya, korban IL dilarikan ke RSUD Andi Djemma, Masamba, Kabupaten Luwu Utara setelah terluka parah dan kritis usai ditembak polisi sebanyak lima kali ketika penangkapan pada Sabtu, 9 Oktober 2021.

Diketahui, timah panas dari senjata polisi bersarang di lutut, bagian bawah perut, dan dua luka di paha sehingga mendapat delapan jahitan di tubuhnya.

Konon, IL ditangkap lantaran terlibat dua kasus tindak pidana, yaitu dugaan penganiayaan pada November 2020 dan pembakaran pada Januari 2021.(cr3/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:


Redaktur : Friederich
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler