Kasatlantas Bantah Kendaraan Bodong Marak di Nunukan

Senin, 02 Juni 2014 – 20:44 WIB
Satlantas Polres Nunukan memeriksa kelengkapan kendaraan bermotor. Razia ini rutin dilakukan untuk memastikan tidak ada kendaraan ilegal alias bodong di Nunukan. Foto Syamsul/Radar Tarakan/JPNN

jpnn.com - NUNUKAN – Isu maraknya kendaraan ilegal alias bodong beroperasi di wilayah Kabupaten Nunukan, dibantah Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasatlantas) Polres Nunukan Iptu Edy Haruna SH. Dia memastikan, selama ini belum pernah menemukan kendaraan bodong.

Namun diakui Edy, di Nunukan memang ditemukan kendaraan berplat luar daerah yang berlalu-lalang. Tetapi tegasnya, itu bukan kategori kendaraan bodong karena pemilik kendaraan berplat luar daerah dapat menunjukkan dokumen resmi seperti STNK dan BPKB.

BACA JUGA: Sebagian Warga di Sekitar Gunung Sangeangapi Tolak Mengungsi

“Selama ini, kendaraan yang dicurigai langsung kami periksa. Utamanya pemeriksaan fisik seperti nomor rangka dan mesin. Sudah sering dilakukan pemeriksaan tersebut, tapi memang nomor rangka dan mesin sudah sesuai dengan STNK yang dimiliki,” kata Edy kepada Radar Tarakan (JPNN grup), Senin (2/6).

Edy mengungkapkan, jika isu keterlibatan oknum polisi dalam bisnis kendaraan bodong yang ramai dibicarakan masyarakat tidak benar adanya. Sebab, proses pembuatan dokumen kendaraan seperti STNK telah memiliki nomor register yang telah terdaftar.  

BACA JUGA: Bupati Banyuwangi Diskusi Soal Daya Saing Bersama Taruna TNI dan IPDN

“Jadi, kalau memang ada masyarakat atau oknum aparat yang melakukan dan terlibat dalam proses pemalsuan surat-surat kendaraan bermotor itu maka tentu berhadapan dengan hukum dan diproses sesuai dengan aturan yang berlaku,” tegasnya.

Dikatakan, bagi kendaraan yang berasal dari luar daerah atau berplat kendaraan bukan dengan kode KT ingin merubah kode platnya tentu kendaraan yang telah memiliki BPKB. Sementara rata-rata kendaraan baru yang beroperasi di Kabupaten Nunukan hanya memiliki STNK, sebab kendaraan yang dimiliki masih kendaraan kredit dan belum memiliki BPKB asli.

BACA JUGA: Lewat Fotografi, Proteksi Seni Budaya Negeri Sendiri

“Karena masih kredit makanya proses memutasi kendaraan itu sulit karena membutuhkan BPKB, sementara kendaraan kreditan itu belum memiliki BPKB sebelum lunas,” terangnya.

Kasatlantas juga menghimbau kepada masyarakat yang memiliki kendaraan berplat luar daerah yang telah lunas segera memindahkan atau memutasikan kendaraan yang dimiliki jika memang menetap di Kabupaten Nunukan.  

“Karena ada keringanan dari Dispenda Kaltim untuk Pajak Kendaraan Bermotor sampai 50 persen dan pembebasan biaya balik nama kendaraan bermotor. Keringanan tersebut berlaku dari 15 Maret hingga 15 Juni 2014,” pungkasnya.(oya)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Aktivis di Jabar Dukung Jokowi-JK


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler