Kasatpol PP DKI Bantah Tudingan Komisioner Ombudsman RI

Selasa, 14 November 2017 – 17:27 WIB
Kasatpol PP DKI Yani Wahyu Purwoko. Foto: M Adil/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Kasatpol PP DKI Jakarta Yani Wahyu Purwoko angkat suara terkait tuduhan Komisioner Ombudsman RI Adrianus Meliala ihwal adanya oknum Satpol PP DKI yang menyewakan lahan trotoar untuk berjualan di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Dia mengklaim, tidak ada anggotanya yang menerima pungli untuk menyewakan trotoar.

BACA JUGA: Penerbitan SPDP Pimpinan KPK Sudah Sesuai Mekanisme Hukum

"Sampai saat ini belum ada laporan ke saya terkait itu (sewa trotoar kepada PKL). Saya sebagai pimpinan setiap hari memberikan doktrin-doktrin mengingatkan kepada seluruh jajaran saya, jangan bermain-main dalam bertugas," kata Yani di Balai Kota DKI, Selasa (14/11).

Meski demikian, kata Yani, dirinya tidak akan menoleransi oknum yang menyalahgunakan wewenang. Dia menegaskan bakal menindak tegas sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

BACA JUGA: Anies Bakal Pajang Nama Atlet Berprestasi di Trotoar

“Kan baru sekadar informasi di Tanah Abang begitu (sewa trotoar). Kan baru itu saja. Kalau memang ada bukti yang jelas, kami bawa ke PP 53, kami akan periksa,” pungkasnya.(tan/jpnn)

BACA JUGA: Kriminologi Fair Himakrim Universitas Budi Luhur Istimewa

BACA ARTIKEL LAINNYA... Perluas Trotoar, Pemprov Pindahkan 3 Ribu Pohon


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler