Penerbitan SPDP Pimpinan KPK Sudah Sesuai Mekanisme Hukum

Selasa, 14 November 2017 – 13:47 WIB
Kantor Ombudsman Republik Indonesia di Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Ombudsman RI akhirnya angkat suara terkait polemik Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) pimpinan KPK yang telah ditetapkan oleh Bareskrim Polri.

Komisioner Ombudsman Adrianus Meliala memastikan penyidikan perkara yang diduga melibatkan pimpinan KPK, sudah dimulai dengan keluarnya SPDP dan tidak bisa dihentikan, karena sudah melalui tahapan penyelidikan dan sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku, dalam hal ini KUHP dan KUHAP.

BACA JUGA: Kapolri Diminta Jelaskan Dasar SPDP Pimpinan KPK

“Kalau sudah SPDP, sudah susah ini, sudah kalang kabut, karena kalau misalnya dihentikan, bahkan permintaan Presiden ga bisa, pasti Ombudsman akan marah, Kompolnas akan marah, karena tadi, secara hukum sudah jalan ini,” kata Adrianus saat dihubungi, Senin (13/11/2017).

Adrianus kembali menegaskan bahwa penyidik Bareskrim Polri sudah bekerja sesuai mekanisme hukum dalam menerbitkan SPDP tersebut. Dia menilai penyidik yang menerbitkan SPDP tersebut independen.

BACA JUGA: HNW Tak Yakin Pimpinan KPK Palsukan Surat Cegah Novanto

“Lalu diberikan pula ke Heri Nahak (Dirtipidum Bareskrim Polri), Heri Nahak dia tidak pakai sistem politik, dia pakai sistem hukum saja, maka dia terbitkanlah itu, dikirimkanlah ke Kejaksaan,” ujarnya.

Andrianus Meliala yang dikenal sebagai Kriminolog UI menambahkan, SPDP tersebut diterbitkan karena pasti sudah memiliki fakta bukti.

BACA JUGA: Tegas! Begini Respons Jokowi Terhadap SPDP Pimpinan KPK

Jika tidak memiliki dua alat bukti yang cukup, penyidik tidak akan mengeluarkan SPDP terhadap Ketua KPK Agus Rahardjo dan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang.

“Soal benar atau tidaknya, pertimbangan penyidik di uji nanti oleh Jaksa kan begitu. Jaksa nanti diuji lagi oleh hakim, jadi saya kira ini soal pertaruhan profesional, jadi menurut saya, ya ga usah dibawa ke lain-lain, SPDP ini akan saling menguji sendiri nantinya,” tandasnya.

Andrianus Meliala menilai para penyidik Polri yang menerbitkan SPDP pimpinan KPK, dengan menggunakan azaz hukum dan peraturan yang berlaku, bukan politik apalagi memakai pendekatan kekuasaan.

“Mungkin karena penyidiknya baru keluar lulusan Mega Mendung kali, hehehehehe” pungkas Andianus Meliala berseloroh.(jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Saut Situmorang KPK: Paling Saya nggak Dihukum Mati


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler