Kasek Harus Penuhi Standar Kompetensi

Jumat, 17 Februari 2017 – 00:08 WIB
Guru sedang mengajar di kelas. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com - jpnn.com - Kebijakan Dinas Pendidikan (Disdik) Sulsel mengevaluasi dan menggenjot diklat bagi para kepala sekolah (kasek) mendapat dukungan beberapa pihak.

Pakar pendidikan, Prof Arismunandar misalnya, menyebut disdik memang patut memberikan pendidikan dan pelatihan (diklat) kepada calon kepala sekolah (cakasek) maupun kasek.

BACA JUGA: Ogah Ikut Diklat, Kasek Bakal Dicopot

"Kita mau lihat apakah kepala sekolah betul-betul sudah layak," kata mantan rektor Universitas Negeri Makassar (UNM) itu, Kamis (16/2).

Prof Arismunandar menambahkan, jangan sampai dugaan Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Sulsel, Irman Yasin Limpo, benar, di mana masih banyak kasek belum mengikuti diklat. "Itu melanggar," tegasnya.

BACA JUGA: Fokus Ciptakan Sekolah Unggul dan Berkualitas

Aturan wajib mengikuti diklat, beber Arismunandar, sudah dituangkan dalam Permendiknas Nomor 13 Tahun 2007 tentang Standar Kompetensi Kepala Sekolah.

Kemudian, ditambah lagi Permendiknas Nomor 2008 Tahun 2010 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah.

BACA JUGA: Subang dan Jember, Pilot Project Kerja Sama RI-Belanda

"Aturannya sudah lama. Saya setuju kalau dievaluasi kembali," imbuh ketua Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) Sulsel itu.

Dia menjelaskan, sebelum menjadi kasek, terlebih dahulu melalui dua tahap seleksi, yakni administrasi dan akademik. Kalau lulus, baru bisa mengikuti diklat.

"Kasek harus memiliki lima standar kompetensi sesuai aturan yakni, kepribadian, manajerial, supervisi, sosial, dan kewirausahaan," sebut Arismunandar.

Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Sulsel, Imran membenarkan rencana pelaksanaan diklat itu. Pihaknya telah membicarakannya dengan Disdik Sulsel.

Hanya saja, jadwalnya belum dipastikan. "Kita sifatnya hanya supporting (mendukung). Baik itu sarana, prasarana, dan pemateri," ujar dia.

Sebelumnya, Kepala Dinas Pendidikan Sulsel, Irman Yasin Limpo memperkirakan, masih banyak kasek yang tidak mengikuti diklat. Makanya, disdik akan mengevaluasi kepala sekolah (kasek) SMA dan SMK.

Setiap kasek diwajibkan ikut pendidikan dan pelatihan (diklat) calon kasek. Jika tidak, mereka bisa dicopot.

"Saya tidak tahu di provinsi lain. Di Sulsel itu wajib (ikut diklat, red). Kalau tidak, berarti sudah tidak mau lagi jadi kepala sekolah. Kita copot," kata Irman dengan tegas, Rabu, 15 Februari.

Seharusnya, kata None, sapaan akrab Irman, setiap kasek tak ada alasan untuk tidak mengikuti diklat.

Sebab, diklat ini tidak dikenakan biaya sepeser pun. Padahal, di daerah lain, biaya mengikuti diklat bisa mencapai Rp25 juta. (fah/kas)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Penugasan Guru PNS di Sekolah Swasta jadi Polemik


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler