jpnn.com, SURABAYA - Warga Surabaya dan sekitarnya perlu waspada terhadap peredaran uang palsu.
Buktinya, Polres Pelabuhan Tanjung Perak baru saja menggagalkan transaksi jual beli uang palsu (upal) yang dilakukan Muneri, warga Sampang, Madura.
BACA JUGA: Waspadalah! Ada Uang Palsu KW Super, Ini Wujudnya
Berdasar pemeriksaan, pelaku mengaku telah tiga kali beraksi. Polisi meringkus Muneri setelah menerima banyak laporan dari masyarakat.
Warga mengeluhkan beredarnya uang palsu di kawasan Kenjeran.
BACA JUGA: Tak Kapok, Residivis Ini Kembali Mendekam di Penjara
"Memang banyak laporan yang masuk soal uang palsu di kawasan itu," ujar KBO Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Iptu Rony Faslah.
Setelah menerjunkan anggota untuk melakukan penyelidikan, Polres Pelabuhan Tanjung Perak akhirnya mendapatkan oknum yang bermain dalam peredaran uang palsu tersebut.
BACA JUGA: Bikin Onar di Salon, Dibawa ke Kantor Polisi, Rupanya..
"Kami langsung melakukan undercover buy untuk menangkap tersangka ini," ungkap Rony.
Polisi menyamar sebagai pembeli dan mengajak Muneri bertemu di Jalan Kedondong untuk bertransaksi.
Tersangka yang tidak curiga langsung mengiyakan tawaran tersebut.
Dia tidak mengira bahwa calon pembelinya itu adalah personel korps seragam cokelat.
Pertemuan akhirnya terlaksana. Muneri dan polisi yang menyamar lantas menyepakati harga.
Ketika Muneri memberikan uang palsu tersebut, polisi langsung memborgol kedua tangannya.
Muneri sempat berontak dan berusaha kabur. Namun, polisi bisa mencegah dan menggelandang tersangka ke Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak.
Pria 64 tahun itu kemudian mengakui semua perbuatanya.
Dia memang bekerja sebagai kurir uang palsu. Namun, dia tidak memproduksi sendiri uang tersebut.
''Saya cuman disuruh, Pak, enggak tahu gimana caranya bikin itu (uang palsu, Red)," ujar Muneri.
Muneri mengaku selama ini bekerja pada seseorang bernama Saniri. Dialah dalang di balik pembuatan uang palsu yang diedarkannya.
Saat ini polisi masih melacak keberadaan Saniri. ''Kami masukan Saniri ke dalam DPO (daftar pencarian orang)," terang Rony.
Dari penangkapan Muneri, polisi menyita uang palsu senilai Rp 20 juta.
Polisi juga menyita celana yang dikenakan tersangka saat bertransaksi.
Saat melayani polisi yang menyamar, Muneri meletakkan uang palsu tersebut di saku depan sebelah kanan celananya.
Uang palsu itu dijual Rp 3 juta per Rp 10 juta. Untuk sekali transaksi, Muneri menerima imbalan Rp 500 ribu.
''Ini saya sudah tiga kali transaksi," ujarnya.
Awalnya Muneri hanya mengantarkan uang sejumlah Rp 10 juta.
Karena tidak mengalami kesulitan, pada transaksi kedua dan ketiga Muneri berani mengantar uang Rp 20 juta.
Polisi kini melengkapi berkas perkara Muneri. Tersangka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. (bin/c7/fal/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Usai Ladeni 4 Pria, PSK Ini Lemas Dibayar Uang Palsu
Redaktur & Reporter : Natalia