Bikin Onar di Salon, Dibawa ke Kantor Polisi, Rupanya..

Jumat, 24 Maret 2017 – 00:53 WIB
Kasat Reskrim Polres Padangpariaman, AKP Rico Yumasri (kanan) didampingi Paur Humas Polres Padangpariaman Brigadir Redno Afriadi (tengah) memperlihatkan uang palsu milik tersangka yang disita pihaknya. Foto: Aris Prima/Padang Ekspres/JPNN.com

jpnn.com, PADANG PARIAMAN - Jefri Tanjung, 27, warga Mandiangin Kotoselayan, Bukittinggi, Sumbar, tergolong pria bandel.

Dia kembali ditangkap polisi dalam kasus mencetak dan menyebarluaskan uang palsu.

BACA JUGA: Pembuat dan Penyebar Video Dua Bocah Diburu Polisi

Pada 2013 lalu Jefri telah dijerat hukuman 1 tahun 6 bulan, dengan subsider 2 bulan karena tertanggap mencetak dan menyebarkan uang palsu di Batam.

Sekarang karena kasus serupa, membuat JT kembali ditahan oleh Polres Padangpariaman.

BACA JUGA: Usai Ladeni 4 Pria, PSK Ini Lemas Dibayar Uang Palsu

Penangkapan Jefri dalam kasus penyebar dan pencetak uang palsu bisa dibilang tidak terencana.

Sebab pria berkulit sawo matang itu, diantarkan warga Korong Pasalaban, Nagari Sicincin, Kecamatan 2x11 Enamlingkung ke Polres Padangpariaman, karena berbuat onar di salah satu salon di kawasan tersebut, Kamis (23/3) dini hari.

BACA JUGA: Dua PSK Lari Keluar Hotel, Teriak Uang Palsu!

Bahkan warga mencurigainya Jefri hendak berbuat asusila di salon tersebut. Terlebih saat itu Jefri dalam kondisi mabuk.

Setelah diamankan warga, Jefri langsung diantar ke Mapolres Padangpariaman untuk diproses.

Dari hasil pemeriksaan di Polres Padangpariaman itu, barulah terungkap bahwa Jefri seorang residivis penyebar dan pencetak uang palsu.

Sebab saat pemeriksaan, di dalam bagasi motor matic milik Jefri, terdapat tas berisi lembaran uang palsu.

Uang palsu itu dalam bentuk pecahan Rp 50 ribu, jumlahnya sebanyak 43 lembar.

Selain itu, dari tangannya, polisi turut mengamankan uang sebesar Rp 68 ribu. Uang itu diduga pecahan hasil transaksi uang palsu yang dilakukan Jefri.

Sekarang, kendaraan, uang palsu, dan uang asli hasil pecahan transaksi uang palsu oleh JT, diamankan Polres Padangpariaman sebagai barang bukti.

Satuan Reskrim Polres Padangpariaman masih mendalami kasus tersebut, guna mendapat barang bukti lainnya.

Salah satunya mesin yang digunakan untuk pencetakan uang palsu tersebut.

Kasat Reskrim AKP Rico Yumasri mengatakan, pihaknya akan langsung mendalami kasus JT dengan melakukan penggeledahan di rumah JT.

Sebab pihaknya menduga kuat, bahwa di rumah tersangka terdapat mesin yang digunakan untuk membuat uang palsu tersebut.

“Sekarang yang kami sita dari tersangka uang palsu pecahan Rp 50 ribu sebanyak 43 lembar serta uang asli hasil transaksi uang palsu sebesar Rp 68 ribu rupiah,” ujar Rico di ruang kerjanya sembari melihatkan lembaran uang palsu milik JT yang telah disita pihaknya.

Rico menjelaskan, bahwa modus yang digunakan tersangka dalam menggunakan uang palsu yaitu, dengan cara bertransaksi di kedai kecil dan pedagang asongan.

Sehingga tindakannya itu tidak pernah diketahui selama ini di Sumbar.

“Tersangka sudah melakukan transaksi di Kota Bukittinggi, Kota Padang, dan Padangpariaman. Besaran uang palsu yang sudah disebarkannya sekitar Rp 5 juta,” ujar Rico yang didampingi Paur Humas Polres Padangpariaman, Brigadir Redno Afriadi.

Tersangka mengedarkan uang palsu pecahan Rp 50 ribu, guna mendapatkan uang asli.

Jadi uang asli hasil kembalian transaksi uang palsu itu, digunakan tersangka untuk membiayai kebutuhan rumah tangga, seperti membayar kredit kendaraan.

Selain itu, imbuh Rico, tindakan tersangka itu bukanlah yang pertama kalinya diketahui kepolisian.

Sebab tahun 2013 lalu, tersangka sudah terjerat pidana karena ketahuan mencetak dan menggunakan uang palsu untuk alat transaksi di Batam.

“Tersangka ini, seorang residivis pengguna dan pencetakan uang palsu tahun 2013 lalu di Batam. Jadi sebelumnya tersangka sudah dipidana selama 1 tahun 6 bulan, dengan subsider 2 bulan,” ujar Rico.

Atas tindakannya, tersangka akan terjerat Pasal 36 ayat 1, 2, dan 3 jo Pasal 26 ayat 1, 2, dan 3 Undang-undang No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, atau Pasal 244 KUHP.

“Ancaman hukuman atas pelanggaran ini maksimal 10 tahun penjara,” tandasnya.

Pantauan Padang Ekspres (Jawa Pos Group) di rungan Reskrim Polres Padangpariaman, tersangka terlihat dalam kondisi tegak merunduk dengan tangan terikat.

Seluruh uang palsu yang disita dari tersangka, tampak terbentang di atas meja kerja Kasat Reskrim Polres Padangpariaman.

Sedangkan kendaraan roda dua yang digunakan tersangka, diamankan di dekat sel tahanan Polres Padangpariaman. Kendaraan itu tampak tidak menggunakan plat nomor polisi.

Tersangka yang hendak dibawa tim Reskrim Polres Padangpariaman ke rumahnya di Mandiangin Kotoselayan Bukittinggi, mengaku memang pernah dipidana karena menyebarluaskan dan mencetak uang palsu di Batam 2013 lalu.

Sedangkan di Sumbar, dia mengaku sudah 3 bulan menyebarkan dan mencetak uang palsu pecahan Rp 50 ribu itu.(g)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Residivis Bertato Love Bersayap Hanya Bisa Menyesal


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler