Kasihan, Gaji Maryam Tak Dibayar 7 Tahun, Dia juga Tak Diizinkan Pulang

Senin, 09 Januari 2023 – 16:49 WIB
Koordinator Subkomisi Pemajuan HAM Komnas HAM RI Anis Hidayah (di podium) memberikan paparan kepada awak media di Jakarta beberapa waktu lalu. ANTARA/Muhammad Zulfikar.

jpnn.com - JAKARTA - Maryam mengalami nasib yang sungguh mengenaskan setelah sekian lama bekerja di Uni Emirat Arab (UEA).

Gaji Maryam selama tujuh tahun belum dibayarkan.

BACA JUGA: Hamdalah, Gaji PTK Non-ASN 2023 di Daerah Ini Mengalami Kenaikan

Dia juga tak diizinkan untuk pulang ke Indonesia.

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menilai Maryam merupakan korban pelanggaran HAM.

BACA JUGA: Koalisi Masyarakat Sipil Tuding Tragedi Kanjuruhan Pelanggaran HAM Berat, Mahfud: Terlalu

"Ini kan salah satu bentuk kasus pelanggaran hak-hak pekerja migran," ujar Koordinator Subkomisi Pemajuan HAM Komnas HAM RI Anis Hidayah di Jakarta, Senin (9/1).

Anis mengatakan gaji yang tidak dibayar selama tujuh tahun, akses komunikasi yang terputus hingga tidak diizinkan pulang ke Tanah Air merupakan bentuk nyata dari pelanggaran hak-hak pekerja migran.

BACA JUGA: Tarif Pajak Penghasilan Terbaru Berlaku, Gaji Rp 5 Juta Bagaimana?

"Setiap orang berhak atas pekerjaan yang layak," ucapnya.

Aktivis HAM dan buruh migran tersebut menjelaskan hak-hak pekerja diatur jelas di berbagai instrumen HAM internasional maupun nasional.

Bahkan, instrumen HAM internasional tentang pekerja migran tersebut telah diratifikasi Indonesia.

Khusus di Indonesia, aturan tentang pekerja migran dapat dilihat pada Undang-Undang Nomor 18/2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.

Jaminan tersebut juga terdapat dalam perjanjian kerja yang ditandatangani PMI.

"Soal gaji itu biasanya disepakati di perjanjian kerja dan dibayarkan setiap bulan. Nah, kalau ini sampai tujuh tahun, itu harus dipertanyakan," katanya.

Beberapa hal lain yang juga perlu dipertanyakan, terkait mekanisme pengawasan PMI di luar negeri.

Selain itu, situasi pekerjaan yang dilakukan PMI tersebut juga harus dipantau oleh pihak yang berwenang.

Bisa jadi, sambung Anis, pekerjaan yang dilakukan Maryam tidak layak atau tidak sesuai dengan kesepakatan sebelum mengadu nasib ke luar negeri.

"Jangan-jangan situasi kerjanya tidak layak. Untuk yang paling dasar saja tidak dipenuhi," katanya.

Kemudian pihak yang bertanggung jawab juga harus menyelidiki apakah hak-hak lain didapatkan oleh Maryam, misalnya, soal libur, akses keluar rumah dan lain sebagainya.

Menurut dia, perwakilan RI di UEA harus bisa memfasilitasi mediasi masalah yang dialami Maryam dengan majikan atau orang yang mempekerjakannya. (Antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Mahasiswa Lampung Minta Komnas HAM Tak Takut dengan Perusahaan Tambang Ini


Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler