jpnn.com - PURBALINGGA - Bunga (16), bukan nama sebenarnya, Warga Desa Bojong, Kecamatan Mrebet dinodai oleh pria yang baru dikenalnya, sebanyak tiga kali.
Peristiwa tragis tersebut berawal pada hari Jumat (13/3). Saat itu, Bunga meminta agar dicarikan pekerjaan kepada EP, warga Desa Kerangean, Kecamatan Kertanegara yang baru ia kenal dua hari melalui pesan singkat.
BACA JUGA: Perempuan Ini Bunuh Selingkuhannya Bersama Suami
EP yang sopir travel itu menawari korban pekerjaan sebagai pembantu rumah tangga di Jakarta.
Sabtu (14/3) sekitar pukul 20.00 WIB korban kembali menanyakan tentang kepastian pekerjaan tersebut. Selain itu, korban juga menanyakan kepada pelaku kapan berangkat ke Jakarta dan membawa bunga untuk bekerja.
BACA JUGA: Perampok Sadis Beraksi, Main Bacok, Gondol Ratusan Juta
Kemudian EP menjawab Bunga akan berangkat ke Jakarta besok sore. Setelah janjian, pelaku menjemput korban sekitar pukul 22.30 WIB di rumahnya di Desa Bojong. Tanpa sepengetahuan orang tua Bunga, pelaku membawa bunga ke rumah teman pelaku Was, warga Desa Karangasem, Kecamatan Kertanegara. Di rumah tersebut, bunga dinodai sebanyak tiga kali oleh pelaku.
Minggu (15/3) sekitar pukul 16.30 WIB pelaku bersama korban berniat bersama ke Jakarta. Namun, setelah sampai di Kecamatan Bobotsari, pelaku dan korban bertemu dengan teman korban Ibnu dan korban memutuskan untuk pulang dan diantar Ibnu.
BACA JUGA: Melawan, Spesialis Bobol Brankas Didor
Setelah sampai ke rumahnya, korban tidak langsung menceritakan kejadian yang menimpanya kepada orang tuanya karena sudah malam. Baru hari Senin (16/3) korban bercerita kepada ibu kadungnya bahwa ia sudah dinodai sebanyak 3 kali oleh pelaku.
Mendengarkan cerita anaknya, orang tua Bunga tidak menerimanya dan langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Purbalingga. Menerima laporan tersebut Polisi langsung mengumpulkan keterangan dan melakukan penangkapan terhadap pelaku Jumat (20/3) sore di rumahnya.
Kasat Reskrim Polres Purbalingga AKP Djunedi SH mengatakan, korban mengenal pelaku melalui pesan singkat lewat hanphone. Selajutnya, korban meminta bantuan agar dicarikan pekerjaaan kepada pelaku. "Korban ingin membantu ekonomi keluarga," katanya.
Akibat perbuatannya tersebut pelaku akan dijerat dengan pasal 81 ayat 2 UU RI 35 tahun 2004 tentang perubahan atas UU RI Nomer 23 tahun 2002 tetang perlindungan anak. Juga pasal 332 ayat 1 huruf ke 1e KUHP tentang melarikan perempuan yang belum dewasa tidak dengan kemauan orang tuanya atau walinya.
"Ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 15 tahun," jelasnya.(jok/bdg)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Rebut Senjata, Bandar Tembak Mati Buser Narkoba
Redaktur : Tim Redaksi