Kasihan...Kades Belum Terima Gaji Selama 4 Bulan

Selasa, 28 April 2015 – 08:38 WIB

jpnn.com - PANGKALAN BANTENG – Semua kepala desa dan perangkatnya di Kabupaten Kotawaringin Barat sama sekali belum menikmati gaji sejak empat bulan yang lalu. Molornya pembayaran gaji ini merupakan buntut belum disetujuinya rancangan anggaran pendapatan dan belanja desa (RAPBDes).

Ketua Asosiasi Kepala Desa Kecamatan Pangkalan Banteng Imam Ma’arif mengungkapkan, sistem pembayaran gaji kepala desa dan perangkat yang menjadi satu dengan pencairan alokasi dana desa (ADD) dituding menjadi penyebabnya.

BACA JUGA: Pamit Ngaji di Masjid, Remaja 14 Tahun Tewas Dikeroyok

Sebelumnya, gaji kades dan perangkat masuk melalui rekening bank dan ditransfer oleh Dinas Pengelola Keuangan Daerah (DPKD) Kobar dengan sistem TPAD (tunjangan penghasilan aparatur desa) sehingga tidak merepotkan.

”Sekarang ini kalau ADD tidak cair, ya kami tidak gajian,” katanya.

BACA JUGA: Kerabat Terdakwa Kantongi Bukti Oknum Jaksa Terima Sogokan Rp 175 Juta

Belum rampungnya RAPBDes lantaran ada perbedaan format yang digunakan oleh Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (BPMD) Kobar selaku regulator ADD dan Inspektorat selaku pengawas dan pemeriksa penggunaan anggaran desa.

”Kami juga serba salah, kami mengikuti sesuai UU dan PP yang baru, bahkan sudah kita konsultasikan dengan inspektorat agar tidak terjadi temuan, ternyata setelah di BPMD ditolak dengan alasan format salah dan diminta mengikuti format BPMD yang masih menggunakan format yang lama,” lanjutnya.

BACA JUGA: Dorong Moratorium Hotel di Kota Cirebon

Bahkan, Imam juga mengkritik sikap BPMD Kobar yang meminta mereka untuk mencontoh format milik salah satu desa yang notabene belum pernah beres dalam penyusunan RAPBDes pada periode-periode sebelumnya.

”Yang lebih aneh lagi, kita diminta mencontoh format RAPBDes milik desa yang jauh tertinggal dan belum teruji apakah RAPBDes mereka bisa beres,” katanya.

Padahal, lanjut Imam, format penyusuan APBDes sejumlah desa di Pangkalan Banteng termasuk paling mudah dipahami.

”Dengan dana sebesar itu, jelas kami tidak mau tersangkut masalah hukum, sehingga kami ikuti aturan terbaru. Bahkan inspektorat pun juga mengakui RAPBDes di Kecamatan Pangkalan Banteng lebih mudah ditelusuri dan gampang ditemukan jika terjadi penyelewengan,” jelasnya.

Ketua Tim Pendamping ADD Kecamatan Pangkalan Banteng Edi Faganti mengungkapkan, permasalahan tambahan yang membuat makin molornya pencairan ADD adalah sulitnya menyamakan persepsi dalam penggunaan anggaran 30 persen untuk operasional dan 70 persen untuk pembangunan dan pemberdayaan.

”Sulit sekali menyamakan persepsi ini, meski sudah ada koridor yang harus dijalankan. Kenyataan di lapangan antara BPMD, desa dan Inspektorat belum sejalan sehingga berakibat lambatnya penyelesaian RAPBDes,” terangnya

Edi berharap, ketidaksinkronan format bisa segera diselesaikan. Begitu juga untuk permasalahan penyatuan persepsi terkait penggunaan anggaran baik berupa operasional, pembangunan fisik, serta pemberdayaan masyarakat.

”Kalau untuk format APBDes, mungkin bisa secepatnya kita sesuaikan karena bagaimanapun formatnya tetap hasil akhirnya akan sama dalam penggunaan anggaran. Tetapi, yang lebih darurat lagi untuk dan harus segera diselesakan adalah menyamakan persepsi terkait penggunaan anggaran desa tersebut,” katanya.(sla/yit/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Edarkan Uang Palsu, Guru SD Dijebloskan ke Bui, Istrinya Buron


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler