Kasihan..Maksud Hati Menuntut Hak, Kakek 67 Tahun Malah Ditahan

Jumat, 04 Desember 2015 – 17:18 WIB
Herwanto dan Syahril, saat menjalani sidang. Foto: source for JPNN.com

jpnn.com - PEKANBARU - Syahril Bucat (67) tak pernah membayangkan nasibnya bakal seapes saat ini. Pensiunan PNS di Pekanbaru, Riau itu kini dilaporkan ke polisi dengan tuduhan pemalsuan.

Padahal, pria tua yang sudah menginjakkan kaki, beribadah di Tanah Suci itu awalnya bermaksud menuntut hak atas tanah miliknya.

BACA JUGA: Makin Kelihatan Usaha Amankan Bisnis dengan Manfatkan Jabatan

Syahril dilaporkan oleh Andri Putra bin Ahmad ke polisi dengan tuduhan pemalsuan surat tanah. Dengan tenaga yang masih tersisa, kakek cukup renta ini melakukan perlawanan untuk mencari keadilan terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Zainal Effendi dari Kejaksaan Tinggi Riau.

"Tanah itu benar-benar sah milik Haji Syahril yang dibeli dari Haji Syamsuddin, Lurah Sidomulyo, Siak Hulu (saat itu) pada tahun 1983, sesuai Surat Keterangan Pemilikan Tanah Nomor 05/SK/SM/1983 tanggal 3 Januari 1983. Luasnya 14067.5 m2,” ujar Herwanto, Kuasa Hukum Syahril, Kamis (4/12) malam.

BACA JUGA: TNI dan Kementerian Pertahanan, Simak Nih Perintah Jokowi

Karena dipindahkan tugas ke Bandung tahun 1990, Syahril tak sempat mengurus tanah tersebut. Nah, pada tahun 2012 atau setelah 22 tahun, Syahril berniat menengok tanah miliknya itu. Namun ia kaget karena di tanah tersebut sudah berdiri bangunan.

Saat itu juga, Syahril melaporkan kejadian tersebut ke Polres Riau. Cukup lama dia menanti perkembangan laporannya. Eh berharap ditindaklanjuti, Syahril malah dilaporkan oleh Andri Putra bin Ahmad Ke Polda Pekanbaru atas dugaan pemalsuan surat tanah pada 12 Agustus 2012 dengan Laporan Polisi No.LP/250/VIII/Riau/SPKT/2012.

BACA JUGA: TNI AU Masih Ngotot Beli Helikopter Asing

Celakanya, dari laporan tersebut kasusnya kini sudah dinyatakan lengkap dan mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Karena dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak dan menghilangkan barang bukti, Kejaksaan Negeri Pekanbaru memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Tio Minar Simatupang untuk menahan Syahril seperti tertuang dalam Surat Perintah Penahanan No. Print. 1007/N.4.10/Ep.2/11/2015.

Praktis sejak 11 November 2015, mantan Camat Siak Hulu ini resmi ditahan di Rutan Sialang Bungkuk Pekanbaru dan kini kasusnya tengah bergulir di Pengadilan Negeri Pekanbaru.

“Tindakan penahanan yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Pekanbaru terhadap klien kami jelas melanggar Hak Asasi Manusia dan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) No.1 tahun 1956 dan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Tahun 1980,” kata Herwanto.

Ketua Umum Barisan Advokat Bersatu (Baradatu) ini beralasan bahwa sengketa kepemilikan tanah tersebut sedang berjalan di Pengadilan Negeri Pekanbaru dalam perkara Nomor Registrasi: 41/pdt.G/2015/PNPB.

“Dan perkara tersebut belum mempunyai kekuatan hukum tetap, artinya belum jelas siapa pemilik objek yang disengketakan. Terlebih lagi, bukti kepemilikan pelapor (Andri Putra, Ssi Bin Ahmad) dikeluarkan pada tahun 1985, sementara bukti kepemilikan klien kami dikeluarkan tahun 1983,” tambah Herwanto.

Karenanya, pihaknya berencana akan melaporkan permasalah penahanan H Syahril Bucat ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia dan Komisi Kejaksaan.
 
Di sisi lain, ada hal menarik dari kasus sengketa tanah di atas, dimana Surat Tanah milik pelapor (Andri Putra, Ssi Bin Ahmad), No. 172/PT/SM/X/1985 yang dikeluarkan tanggal 19 Oktober 1985 sudah pernah kalah perkara di Mahkamah Agung. 

“Kala itu sengketa terjadi antara H Syamsuddin (alm) dengan lawan Hj Mursinah Binti H Syarbaini cs berdasar KPTS No.1789 K/PDT/2005 Tanggal 4 Oktober 2007,” ujar Herwanto
 
Kini kuasa hukum Haji Syahril itu berharap Kejaksaan dan Pengadilan Negeri Riau mentaati asas praduga tak bersalah dan lebih berhati-hati dalam menentukan sikap dan tindakan hukum terkait perkara pidana yang berkaitan dengan sengketa kepemilikan tanah.

"Kami menuntu kejaksaan membebaskan terdakwa H Syahril Bucat walaupun perkara di pengadilan berjalan, sampai ada putusan pengadilan yang punya kekuatan hukum tetap atau inkrah," tandas Herwanto. (adk/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Setelah Maroef, Sudirman, Riza Chalid dan Novanto Tunggu Giliran


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler