jpnn.com - JAKARTA - Kejaksaan Agung telah meminta keterangan awal dari Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin, terkait skandal pemufakatan jahat yang diduga dilakukan Ketua DPR, Setya Novanto.
Pemufakatan jahat itu terkait dugaan pencatutan nama Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla terkait permintaan saham PT Freeport dengan imbalan perpanjangan kontrak karya.
BACA JUGA: Lho... Menteri Ganteng Pujaan Ibu-ibu Ini Kok Naik Mobil Polisi
"Kami melengkapi permintaan keterangan untuk melengkapi pencarian bukti-bukti awal, nantinya akan kami evaluasi bagaimana kelanjutan dari penyelidikan," ujar Jaksa Agung Prasetyo, Jumat (4/12).
Sosok yang sempat dikaitkan dengan kasus Patrice Rio Capella-Gatot Pujo Nugroho itu mengatakan, meski Maroef sudah memberikan keterangan namun belum semuanya selesai. Pekan depan, kata Prasetyo, permintaan keterangan terhadap Maroef akan dilanjutkan lagi. "Minggu depan akan kami minta keterangan lagi," tegasnya.
BACA JUGA: MKD Ancam Jemput Paksa Riza Chalid, Ini Tanggapan Kapolri
Tak cuma Maroef, penyelidik kejaksaan juga akan meminta keterangan terhadap pihak-pihak lain yang terkait kasus yang tengah diusut tersebut. Namun, Prasetyo enggan menyebutkan siapa saja sumber-sumber tersebut. "Ada nanti. Pokoknya siapapun yang tahu tentang masalah ini diundang diminta keterangan," ujarnya.
Bagaimana dengan pengusaha Riza Chalid, Menteri ESDM Sudirman Said dan Setya Novanto? Prasetyo menegaskan, pada saatnya semua yang kira-kira relevan untuk dimintai keterangan akan diundang. "Nanti akan berkembang siapa-siapa memang relevan untuk dimintai keterangan," kata Prasetyo.
BACA JUGA: PNS Meninggal, Dana Kematian Rp 298,64 Juta
Prasetyo menegaskan, tidak ada intervensi politik dalam mengusut kasus ini. "Kami akan berjalan di atas bukti dan fakta, kami akan lakukan secara objektif, profesional dan proporsional," pungkasnya. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Penasaran, Kejagung Gandeng ITB Periksa Rekaman Papa Minta Saham
Redaktur : Tim Redaksi