jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni geram melihat tindakan terduga pengutil cokelat yang mengintimidasi dan mengancam kasir Alfamart agar minta maaf.
Sahroni juga melihat adanya indikasi penyalahgunaan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dalam kasus tersebut.
BACA JUGA: Ibu Pengutil Cokelat Paksa Kasir Alfamart Minta Maaf, Ini Analisis Reza Indragiri
"UU ITE jangan dipakai untuk menindas orang kecil," ujar Ahmad Sahroni dalam keterangan di Jakarta, Senin (15/8).
Hal itu disampaikan legislator Partai NasDem itu, menanggapi viral tindakan konsumen yang diduga pengutil cokelat mengintimidasi kasir Alfamart untuk minta maaf.
BACA JUGA: Jika Ibu Pengutil Cokelat di Alfamart Kleptomania, Bisa Dipidana?
Ibu yang diduga pengutil cokelat bersama sang pengacara juga mengancam pegawai Alfamart yang telah merekam aksi pencurian, serta menyebarkannya video tersebut.
"Justru tindakan intimidasi (pelaku) kepada pegawai itulah yang sesungguhnya melanggar hukum dan harus diproses," ujar Sahroni menegaskan.
BACA JUGA: Ibu Pengutil Cokelat di Alfamart Diduga Tunggangi Mercedes-Benz Model Ini, Wow Banget
Politikus asal Tanjung Priok, Jakarta Utara itu juga mengingatkan polisi jangan sembarangan menerima laporan yang menggunakan UU ITE, karena banyak kasus rakyat kecil justru ditindas dengan pasal-pasal di UU tersebut.
"Saya minta polisi tidak asal terima laporan soal ITE," ujar Sahroni, lantas minta polisi mengusut kasus yang dialami pegawai Alfamart tersebut.
Menurut dia, dalam kasus dugaan pencurian di minimarket yang direkam kasir Alfamart itu diduga terjadi tindakan pencurian dan pengancaman dari pelaku.
"Bila benar ada tindakan pencurian dan pengancaman, saya minta polisi tindak tegas untuk memberi pelajaran bagi siapa pun agar tidak semena-mena," tuturnya. (fat/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam