Kasmir Berkilah Uang Palsu Itu dari Gaji ke-13

Senin, 27 Agustus 2018 – 06:34 WIB
Pengedar uang palsu ditangkap. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, SAMARINDA - Yuliansyah, penjaga toko di Jalan Danau Toba, Kelurahan Sungai Pinang Luar, Kecamatan Sungai Pinang, Samarinda, Kaltim, berhasil membongkar peredaran upal berkat alat lampu sinar ultraviolet (UV).

Kasus tersebut terbongkar kala Yuliansyah curiga dengan salah satu kosumennya, Kasmir, yang membeli sebungkus rokok. Saat hendak membayar, tangan Kasmir pelan-pelan mengeluarkan uang dari saku celana.

BACA JUGA: Jelang Pilpres, Polisi Ingatkan Warga Bahaya Uang Palsu

Lampu khusus pendeteksi uang yang biasa ditaruh di bawah meja kasir akhirnya diraih Yuliansyah. Mendeteksi uang yang diberikan Kasmir. Pensiunan aparatur sipil negara (ASN) dari Makassar itu rupanya bertransaksi dengan uang palsu, Kamis (23/8).

“Ini harus jadi perhatian masyarakat dan lebih waspada khususnya pedagang,” tegasnya. Pasalnya, sebelum Kasmir tertangkap, seorang pedagang makanan di Kompleks Universitas Mulawarman tertipu dengan uang palsu pecahan Rp 100 ribu.

BACA JUGA: Mengaku Bisa Tarik Uang dari Gunung

Kasmir merupakan warga pendatang. Keberadaannya di Kota Tepian, diungkapkannya baru dua bulan. Hanya untuk sekadar jalan-jalan. Ditemui di ruang penyidik Polsek Samarinda Kota, Kasmir berkilah bahwa tak tahu uang tersebut palsu.

Dia berdalih, uang tersebut didapatkan dari salah satu bank di Balikpapan setelah mencairkan gaji ke-13 sebesar Rp 1,9 juta.

BACA JUGA: Keluar Masuk Hotel untuk Edarkan Dolar Palsu

"Diambil sekitar 2 Agustus lalu, dan sebagian sudah dipakai untuk menebus handphone, sisanya Rp 1,4 juta," jelasnya. Keberadaannya di Samarinda disebutnya hanya sekadar jalan-jalan. “Tidak ada keperluan lain," ucapnya.

Kanit Reskrim Polsek Samarinda Kota Ipda Purwanto menegaskan, belum bisa memastikan asal uang palsu yang didapat pelaku. “Mudahan bisa mengembangkan ke jaringan lain,” ungkapnya. Perwira balok satu itu juga menegaskan, bank tidak mungkin memberikan uang palsu kepada nasabahnya.

Parahnya, pengakuan penarikan uang di bank tidak sesuai transaksi di rekening. “Terakhir 2012 silam, artinya sudah tidak sinkron keterangannya," sambung Purwanto.

Dari tangan Kasmir, uang palsu senilai Rp 1,4 juta dengan rincian delapan lembar pecahan uang Rp 100 ribu dan 12 lembar uang Rp 50 ribu. Nomor seri yang tertera di seluruh uang tersebut juga sama. “Nanti ada pemeriksaan ke kediamannya. Siapa tahu ditemukan alat pencetaknya," tegas Purwanto.

Akibatnya, pelaku dijerat dengan Pasal 245 KUHP tentang Mengedarkan Uang Palsu dengan ancaman kurungan 16 tahun penjara. (*/dra/riz/k15)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Siswa SMK Dalangi Pengedaran Uang Palsu


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler