jpnn.com, JAKARTA - Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) menilai pemutasian 16 pejabat tinggi pratama di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah menyalahi aturan. Berdasar penyelidikan KASN, keputusan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutasikan 16 anak buahnya justru menabrak sejumlah aturan mendasar.
Komisioner KASN Bidang Pengaduan dan Penyelidikan Made Suwandi mengatakan, pengelolaan pejabat di lingkungan Pemprov DKI merupakan hak Anies Baswedan. Namun, Anies harus memenuhi persyaratan sebelum melakukan mutasi itu.
BACA JUGA: Rizal Ramli Diundang Anies Baswedan Ngopi di Balai Kota
"Mutasi dan rotasi itu kewenangan pejabat gubernur. Namun, kewenangan mengangkat dan mutasi diatur dalam Undang-undang," kata Made kepada JPNN.com, Senin (30/7).
Mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri itu menjelaskan, sesuai aturan maka promosi jabatan harus melewati seleksi terbuka. Selain itu, setiap prosesnya juga harus melibatkan KASN sebagai lembaga pengawas. "Semua itu tidak dilakukan," tegas Made.
BACA JUGA: Jika Prabowo Tak Maju Nyapres, PKS Ingin Dorong Anies
Lebih lanjut Made mengatakan, pejabat yang akan dimutasi paling tidak sudah dua tahun menjabat. Sedangkan beberapa ASN yang dimutasi Anies, kata Made, tergolong baru di jabatan masing-masing.
Made menambahkan, Anies juga memberhentikan empat pejabat yang belum memasuki waktu pensiun. Selain itu, semua pejabat tinggi pratama di Pemprov DKI yang dimutasi tidak tahu kesalahannya karena tidak pernah ada berita acara pemeriksaan (BAP) tentang pelanggarannya.
BACA JUGA: Begini Isyarat PKS Jika Prabowo Ogah Nyapres
"Pemberhentian pejabat, boleh. Syaratnya, karena kesalahan berat. Di sana diatur seorang PNS kinerja di bawah 25 persen, maka harus ada perjanjian kinerja," kata dia.
Sebelumnya Ketua KASN Sofian Effendi mengeluarkan surat berisi empat rekomendasi kepada Anies Baswedan. KASN menilai keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1.000 Tahun 2018 bertanggal 8 Juni 2018 dan keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1036 Tahun 2018 bertanggal 5 Juli 2018 yang memuat pencopotan 16 pejabat dan penunjukan pengganti mereka telah melanggar aturan.
Isi rekomendasinya adalah meminta Anies mengembalikan pejabat yang dinon-jobkan ke jabatan semula. KASN juga meminta Anies menyerahkan bukti baru terkait pelanggaran yang dilakukan pejabat yang dinon-jobkan dalam kurun waktu 30 hari.
KASN merekomendasikan kepada Anies untuk memberikan kesempatan selama enam bulan kepada para pejabat yang dinon-jobkan untuk memperbaiki kinerja. Hasil penilaiannya harus dibuat secara tertulis dalam bentuk berita acara penilaian.
Apabila Anies tidak menindaklanjuti rekomendasi KASN, maka hal itu sama saja melanggar Pasal 78 juncto Pasal 61,67 dan 76 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.(tan/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Anies - Aher jadi Opsi Alternatif PKS
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga