jpnn.com - JAKARTA – Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dibubarkan karena instansi pemerintah tersebut sudah tercantum lagi di UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.
Sebelumnya, di UU ASN yang lama, yakni UU Nomor 5 Tahun 2014, keberadaan KASN diakui sebagai lembaga non struktural yang mandiri dan bebas dari intervensi politik untuk menciptakan pegawai ASN yang profesional dan berkinerja, memberikan pelayanan secara adil dan netral, serta menjadi perekat dan pemersatu bangsa.
BACA JUGA: Menjelang Pendaftaran PPPK 2024, Pikirkan Nasib Ribuan Honorer Terdata BKN Kena PHK
Nah, pembubaran KASN membawa konsekuensi terhadap nasib 51 pegawainya, yakni dialihtugaskan ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB).
Hal ini dilakukan sebagai pelaksanaan amanat Peraturan Presiden No. 91/2024 dan No. 92/2024 yang menyebutkan bahwa seluruh tugas dan fungsi KASN kini akan dialihkan ke Kementerian PANRB dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
BACA JUGA: Honorer 2 Tahun Ikut Pendaftaran PPPK 2024, Pemda Berdasar Database BKN
Sekretaris Kementerian PANRB Rini Widyantini mengucapkan selamat datang kepada para pegawai yang bergabung.
Rini percaya pada posisi dan tugas baru ini, para pegawai yang telah dialihtugaskan tersebut memiliki potensi besar untuk memberikan kontribusi positif bagi Kementerian PANRB.
BACA JUGA: Pendaftaran PPPK 2024: Jumlah Honorer Non-Database BKN Belum Jelas
“Hari ini menjadi awal dari perjalanan yang baru. Bergabungnya Saudara ke dalam kementerian ini adalah bagian dari upaya besar pemerintah untuk terus mendorong profesionalisme dan integritas dalam penyelenggaraan pelayanan publik,” ujarnya saat menyambut sekaligus membuka kegiatan orientasi wawasan dan tugas (Orwastu) di Kementerian PANRB, Jakarta (23/9).
Proses pengalihan pegawai KASN ke Kementerian PANRB ini telah melalui berbagai tahap.
Mulai dari pemetaan profil, penyesuaian kompetensi jabatan hingga pengalihan personil, pembiayaan, perlengkapan, dan dokumen (P3D) yang telah berjalan sejak awal tahun 2024 ini.
“Alhamdulillah, per 1 Oktober nanti Saudara akan resmi menjadi pegawai ASN di lingkungan Kementerian PANRB. Jangan ragu untuk berinovasi, menyampaikan ide-ide, serta membangun kolaborasi yang kuat untuk mewujudkan pelayanan publik yang lebih baik,” kata Rini, dikutip dari keterangan Humas KemenPANRB.
Rini juga menyebutkan, dengan bergabung ke Kementerian PANRB, para pegawai telah menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam mewujudkan ASN yang berintegritas dan profesional.
Oleh karena itu, dia berharap para pegawai baru dapat terus menjunjung tinggi integritas dan berkomitmen memberikan pelayanan yang terbaik kepada publik.
Dalam kesempatan tersebut, Rini menjamin bahwa para pegawai yang dialihtugaskan ini akan mendapatkan hak yang sama untuk pengembangan kariernya.
“Semoga ini menjadi awal yang baik dan memotivasi kita semua untuk terus memberikan yang terbaik bagi bangsa dan negara melalui Kementerian PANRB,” pungkasnya.
Kegiatan orwastu ini akan berlangsung hingga tanggal 26 September 2024 nanti. Di hari Senin, para pegawai baru akan melengkapi kebutuhan administrasi, termasuk perekaman sidik jari, payroll haji, dan pengambilan foto kartu pegawai.
Sementara di hari berikutnya, akan diberikan materi dari setiap unit kerja, pengenalan susunan organisasi dan tata kerja (SOTK), hak dan kewajiban pegawai, pengembangan kompetensi, serta implementasi kebijakan PANRB. (sam/jpnn)
Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu