jpnn.com, JAKARTA - Komisi Apararur Sipil Negara (KASN) menyambangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, Rabu (15/7). Kedatangan KASN dalam rangka penyusunan badan organisasi KPK menjadi aparatur sipil negara.
"Sebetulnya kami mendukung untuk bantu bagaimana menyelesaikan persoalan alih status," kata Ketua KASN Agus Pramusinto.
BACA JUGA: Update Corona 15 Juli: Pertambahan Pasien Positif Covid-19 Terbanyak di Jawa Tengah
Sementara itu, Komisioner KASN Tasdik Kinanto mengatakan sampai saat ini progres alih status ini tengah dirumuskan terkait penggajian. "Tadi informasinya sedang dirumuskan terkait masalah penggajian dan lain sebagainya," kata Tasdik.
Dalam proses alih status ini, lanjut Tasdik, pegawai KPK dibagi menjadi sejumlah katagori, yaitu PNS dan non-PNS serta PPK.
BACA JUGA: Tiga Daerah yang Pasien Positif Covid1-19nya Tertinggi di Jawa Timur
Terkait status penyidik, kata dia, nantinya akan dilihat tergantung kebutuhan dari formasi. "Kan penyidik kalau dia memang sudah jadi aparat kepolisian, kan udah bukan lagi ASN. Itu statusnya bisa dibebastugaskan, tetapi statusnya jadi anggota kepolisian," katanya.
Dia mengharapkan proses alih status ini bisa segera diselesaikan. Adapun di UU yang baru proses alih status ini paling lambata dilakukan selama 2 tahun sejak UU disahkan.
BACA JUGA: Kang Emil Mengadu pada Jokowi soal Sekolah Asrama Milik Negara yang Tak Bisa Diakses Pemda
"Segera dibahas apa-apa yang diperlukan untuk dorong alih status ini. Tentunya ini udah dikoordinasikan dengan Kementerian PAN-RB. Karena memang kewenangan beliau untuk proses ini," ujarnya. (tan/jpnn)
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga