KASN Ingatkan Pengisian Kursi Kepala SKPD Harus Seleksi Terbuka

Jumat, 23 Januari 2015 – 19:22 WIB
Pegawai Negeri Sipil (PNS). Foto: dok.JPNN

jpnn.com - JAKARTA--Seluruh instansi di daerah tidak boleh lagi semaunya menempatkan kepala dinas atau kepala badan. Semuanya harus dilakukan melalui seleksi terbuka. Jika tidak, Komisi Aparatur Sipil Negara sebagai lemba pengawas akan membatalkan putusan pejabat pembina kepegawaiannya (PPK).

"Seluruh pengisian kepala SKPD di tingkat provinsi, kab/kota harus melalui seleksi terbuka. Tidak boleh ditentukan oleh kepala daerah selaku PPK. Kalau sampai ada kepala daerah yang nekat menempatkan orang-orang dekatnya dan tidak punya kompetensi, akan dibatalkan putusannya," tegas Irham Dilmy, wakil ketua KASN di ruang kerjanya, Jakarta, Jumat (23/1)

BACA JUGA: Kasus BW Harus Tuntas agar Tidak Ada Kesan Kebal Hukum

Dikatakan,  fungsi KASN akan lebih banyak terfokus pada pengawasan di daerah. Pasalnya ada 10 ribu jabatan pratama di daerah dan butuh diawasi ketat. Lantaran, jabatan kadis/kadan ini sering digunakan kepala daerah untuk kepentingan politiknya sebagai balas budi.

Sejak dilantik November 2014, KASN sudah memanggil empat instansi pusat dan sekitar 10 instansi daerah. Masalahnya sama, yaitu menempatkan para pejabat pimpinan utama, madya, dan pratama tanpa lewat seleksi terbuka.

BACA JUGA: Kenapa Baru Sekarang BW Digarap Polisi? Ini Jawaban Wakapolri

Itu sebabnya, seluruh instansi di daerah diminta menyusun tim panitia seleksi (pansel) yang terdiri dari minimal 55 persen kalangan eksternal dan minimal 45 persen kalangan internal. (esy/jpnn)

BACA JUGA: Masyarakat Antikorupsi Makin Menyemut, ‎Membentuk Pagar Manusia

BACA ARTIKEL LAINNYA... Waketum PAN Ingatkan Lagi Kisruh di Kobar Akibat Saksi Palsu


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler