KASN: Kalau Punya Uang Lebih, Sedekahkan untuk Orang Miskin, Bukan untuk Menyuap Pejabat

Selasa, 19 Juli 2022 – 11:58 WIB
Ilustrasi korupsi. Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Agus Pramusinto mengingatkan masyarakat untuk tidak menggoda ASN dengan memberikan suap. Agus mengatakan bahwa korupsi di kalangan ASN terjadi bukan hanya dari pribadi abdi negara itu. Namun,  lanjut dia, ada juga karena godaan dari masyarakat yang meminta kemudahan dalam birokrasi. 

"Kalau terkait dengan pelayanan publik, korupsi bisa dikurangi kalau masyarakat juga menyadari untuk tidak menggoda ASN dengan minta kemudahan-kemudahan di luar aturan dengan memberikan suap," tulis Agus dalam pesan singkat yang diterima ANTARA di Jakarta, Selasa (19/7). 

BACA JUGA: Sama-Sama ASN, PPPK Seharusnya Diberikan JHT dan Tukin Setara PNS

Agus menjelaskan tugas ASN adalah melayani masyarakat. 

Menurut dia, masyarakat pun berhak mendapat pelayanan terbaik. 

BACA JUGA: Guru Non-ASN 3 Tahun Kerja Diakomodasi, Honorer K2: Kami Merasakan Ketidakadilan

Namun, kata Agus, tidak dengan memberikan sesuatu di luar kewajibannya. 

"Kalau punya uang lebih, sedekahkan untuk orang miskin, bukan untuk menyuap pejabat," katanya.

BACA JUGA: ASN Berakhlak Dorong Percepatan Transformasi Birokrasi

Lebih lanjut Agus meminta ASN agar jangan menerima sesuatu dari warga terkait dengan pelayanan kalau itu bukan hak.

Menurut dia, kesejahteraan ASN sudah terjamin sehingga tidak bisa menjadi alasan mendorongnya untuk korupsi.

"Pelaku korupsi banyak yang pejabat dengan penghasilan lebih dari cukup," katanya.

Sanksi yang didapat ASN ketika melakukan tindak pidana korupsi juga telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

Dalam Pasal 87 Ayat 4 UU 5/2014 menyebut ASN dapat diberhentikan tidak dengan hormat karena dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah) karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan. Selanjutnya, hukuman yang diberikan sesuai UU yang berlaku dalam pasal tersebut adalah paling singkat dua tahun penjara. (antara/jpnn)

 


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
ASN   KASN   pejabat   Suap   korupsi   Sedekah  

Terpopuler