Sama-Sama ASN, PPPK Seharusnya Diberikan JHT dan Tukin Setara PNS

Senin, 18 Juli 2022 – 16:30 WIB
DPP Persatuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Republik Indonesia (P-PPPK RI) saat beraudiensi dengan anggota Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera baru-baru ini. Foto: Dokumentasi DPP P-PPPK RI

jpnn.com, JAKARTA - Ketua DPP Persatuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Republik Indonesia (P-PPPK RI) Teten Nurjamil meminta pemerintah memberikan kesejahteraan sama kepada aparatur sipil negara (ASN). 

Sebab, ujar Teten Nurjamil, selama ini ada perlakuan berbeda antara PPPK dan pegawai negeri sipil (PNS), padahal keduanya sama-sama ASN. 

BACA JUGA: PPPK 2022, Guru Lulus PG 2021 yang Belum Dapat Formasi Diprioritaskan

"Seharusnya PPPK mendapatkan jaminan hari tua (JHT) sama seperti PNS. Aneh jika sama-sama ASN, tetapi diperlakukan berbeda," kata Teten Nurjamil kepada JPNN.com, Senin (18/7).

Pihaknya sudah menyampaikan aspirasi kepada anggota Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera agar kesejahteraan PPPK dan PNS disetarakan dan dimasukkan dalam revisi UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. 

BACA JUGA: Pemkab Mempertahankan Tenaga Honorer, Pak Ali: Kami Secara Kelembagaan Mendukung

Teten mengungkapkan perbedaan perlakuan terhadap PNS dengan PPPK sangat memengaruhi mental mereka. 

PPPK masih dianggap seperti pegawai non-ASN. 

BACA JUGA: Pernyataan Prof Nunuk soal Formasi PPPK Guru, Tegas! Pemda Harus Gerak Cepat

Itu dibuktikan dengan seragam yang dibedakan. 

PNS pakai baju keki, PPPK hitam putih.

Belum lagi soal tunjangan kinerja, JHT, kenaikan golongan, jenjang karier, dan lainnya, belum ada regulasi teknisnya. 

"Katanya PPPK dapat tukin, faktanya sampai saat ini banyak yang belum menerima. PPPK hanya diberikan gaji pokok tanpa tunjangan," katanya.

Memang, kata Teten, ada daerah yang telah memberikan gaji lengkap dengan semua tunjangan, tetapi itu hanya segelintir. Lebih banyak PPPK hanya menerima gaji sekitar Rp 3 juta per bulan.

Teten berharap, Komisi II DPR didukung oleh fraksi- fraksi di komisi itu, dan DPR RI, memperjuangkan hak-hak PPPK sebagai ASN untuk dituangkan dalam revisi UU ASN sampai tuntas. Dia menegaskan hal ini tidak ada perlakuan berbeda antara PNS dan PPPK. (esy/jpnn)


Redaktur : M. Kusdharmadi
Reporter : Mesyia Muhammad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
PPPK   ASN   PNS   JHT   tukin  

Terpopuler