Kasubdin Tata Pencahayaan Tersangka

Kamis, 29 April 2010 – 00:32 WIB
JAKARTA -PEJABAT di lingkungan Pemprov DKI yang terseret ke ranah hukum bertambahKini giliran Kasubdin Tata Pencahayaan Dinas Perindustrian dan Energi (DPE) DKI Jakarta Charles Marpaung ditetapkan menjadi tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus mark up anggaran pengadaan lampu

BACA JUGA: Keluarga Natigor Blokir Tol BSD



Penetapan status tersangka itu akan membuka peluang bagi Charles menambah rentetan sejumlah pejabat dan mantan pejabat yang mendekam di balik jeruji besi akibat tersandung kasus korupsi
Selaku kuasa pengguna anggaran (KPA), Charles diduga menggelembungkan anggaran pengadaan lampu pada 2009.

Penetapan tersangka dilakukan Kejagung pada Selasa (27/4) sore

BACA JUGA: Warga Ancam Truk Sampah DKI

Status tersangka itupun diakui Kepala Dinas Perindustrian dan Energi DKI, Mauritz Napitupulu
’’Memang, saat ini dia (Charles) sedang diurus Kejaksaan Agung,’’ ungkapnya, kemarin.

Kendati demikian, Mauritz tidak mengetahui perihal jumlah anggaran yang dianggap telah diselewengkan dalam pengadaan lampu di sarana umum itu

BACA JUGA: Air Tercemar Warga Geram

’’Sampai sekarang saya belum tahu alokasi anggaran yang dipermasalahkanKatanya terkait dengan penetapan harga yang dilakukan melalui survei pasar,’’ tuturnya.

Menurut dia, dalam kasus itu terdapat persepsi berbeda antara DPE dengan kejaksaan dalam menafsirkan survei hargaBila DPE berpendapat bahwa survei pasar dengan cara mengecek harga ke distributor, maka kejaksaan berpendapat harus survei di sejumlah pasar yang ada di ibu kota.

’’Kalau survei di pasar, kita tak bisa menjamin adanya kesamaan bila mempertimbangkan originalitas barangSeperti di Pasar Kenari misalnyaBanyak beredar lampu palsu dengan menggunakan merek ternamaMakanya kita tanyakan langsung ke distributorLampu yang kita gunakan impor semua,’’ ungkap dia.

DPE merupakan instansi yang bertanggung jawab dalam penyediaan peralatan penerangan jalan umum (PJU)Tak hanya itu, DPE juga harus memelihara dan memantau kondisi kualitas pencahayaan ibu kotaSelama ini, Pemprov DKI hanya mampu memperbaiki PJU sekitar 2 persen per tahunPadahal idealnya memelihara 20 persen per tahunKeterbatasan anggaran menjadi salah satu alasan klasik.

Kerusakan PJU sering terjadiDi sejumlah ruas jalan protokol pun terkadang ditemui kerusakanHal itu bisa membahayakan pengguna kendaraan di malam hariBahkan PJU yang berada di tengah-tengah permukiman penduduk tidak luput dari kondisi rusakNamun tidak pernah ada reaksi cepat terhadap kondisi demikian.

Dari 218 ribu unit alat PJU, minimal harus ada 20 persen atau sekitar 43.600 unit alat PJU yang diperbaikiNamun, pada kenyataannya alat PJU yang bisa diperbaiki per tahun tidak lebih dari 2 persen atau sekitar 4.360 unit.

Pada tahun anggaran 2010, DPE DKI juga menganggarkan untuk pembangunan pencahayaan kota pada jalan lingkungan di wilayah Jakarta Barat sebesar Rp 500 juta, wilayah Jakarta Pusat Rp 500 juta, wilayah Jakarta Selatan Rp 500 juta, wiilayah Jakarta Timur Rp 600 juta, Jakarta Utara Rp 500 juta.
 
Sedangkan dalam pembangunan pencahayaan kota pada Jalan MHT di wilayah DKI Jakarta sebesar Rp 2 miliarBegitupun dengan pembangunan pencahayaan kota pada sarana umum mencapai Rp 4,3 miliarJuga pembangunan dan peningakatan kualitas penerangan jalan sinergi jalur MRT sebesar Rp 1,5 miliar(rul)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Foke Minta Buruh Tak Anarkis


Redaktur : Auri Jaya

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler